Bukan berujung membaik, Kusworo mengatakan keduanya malah terlibat cekcok dan terlibat perkelahian.
Saat berkelahi, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusuk korban dibagian dada dan lengan.
"Akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam sebilah pisau, senjata itu setiap hari di bawa oleh pelaku ke mana-mana, dan pada saat kemarin terjadi perkelahian tersangka langsung mengeluarkan sajamnya dan langsung menusuk korban, dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar dia.
Baca juga: Karyawan Melawan dan Ditusuk, Perampokan Toko Emas di Boyolali Gagal
Kusworo menambahkan, korban meninggal duni seketika usai mengalami luka tusuk di bagian dada dan lengan.
"Dan yang menyebabkan tewasnya korban adalah luka di dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, dan akhirnya korban meninggal dunia," ujar dia.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia, kemudian dilapisi lagi dengan pasal 338 yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.