Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Arisan Bodong di Karawang Ditangkap, Ada 50 Korban dan Kerugian Rp 1,9 Miliar

Kompas.com - 30/10/2023, 19:25 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan fiktif atau bodong senilai Rp 1,9 miliar. Korbannya mencapai 50 orang dan kebanyakan ibu rumah tangga.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka penipuan AH (22) telah ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Johar, Karawang pada 12 Oktober 2023. AH sempat kabur ke wilayah Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: DJ Tessa Morena Laporkan Dugaan Arisan Bodong ke Polda Jatim

"AH, sebagai pelaku yang dari awal memang menginisiasi secara niat untuk melakukan penipuan dengan mengadakan arisan bodong dengan mengatasnamakan get arisan," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (30/10/2023).

Modusnya, melalui arisan fiktif yang dinamai get arisan, AH menawarkan arisan dengan perolehan berlipat.

Misalnya dengan modal Rp 3.000.000, setelah 3 hingga 4 minggu, saat mendapat arisan menjadi Rp 5 juta.

Jumlah setoran per orang pun beragam. Paling kecil Rp 3.000.000 dan paling besar menyetor Rp 250 juta dan dijanjikan mendapat Rp 300 juta.

"Sekitar bulan Agustus itu terjadi collaps, yang bersangkutan tidak bisa menyampaikan uang atau arisan yang dijanjikan kepada para korban yang telah menyetorkan dana arisan," kata Wirdhanto.

Akhirnya sebanyak 50 orang melapor ke polisi. Kebanyakan dari mereka ibu rumah tangga dan sebagian besar dari wilayah Cilamaya, Karawang. Kerugiannya mencapai Rp 1,9 miliar.

Dari hasil penyelidikan, AH selama menjalankan arisan fiktif sekitar satu tahun hanya memutar uang para korban.

Diaa juga menggunakan sebagian uang itu untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya.

Wirhanto menyebut AH tidak memiliki pekerjaan selain menjalankan arisan fiktif.

"Termasuk salah satu kegiatannya misalnya nyawer penyanyi dangdut di beberapa event pada saat hajatan," ujarnya.

Baca juga: Arisan Bodong di Jepara, Pelaku Tipu 80 Orang dengan Kerugian Rp 1,2 Miliar

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Selain menangkap AH, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang juga diduga hasil kejahatan. Seperti mobil, sepeda motor, sejumlah uang, dan beberapa sawah gadean.

"Saat ini kami masih mengembangkan pada pelaku lainnya yang terlibat dalm modus operandi ini. Juga termasuk melakukan tracing aset dari kerugian - kerugian lainnya, baik berupa barang maupun uang," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenang Teknisi Pesawat Jatuh di BSD, Keluarga: Saya Bersaksi Almarhum Sosok yang Baik

Mengenang Teknisi Pesawat Jatuh di BSD, Keluarga: Saya Bersaksi Almarhum Sosok yang Baik

Bandung
Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Bandung
PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Bandung
Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Bandung
Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi 'Tukar Guling' Aset

Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi "Tukar Guling" Aset

Bandung
Flyover Ciroyom Diprotes Warga, Satlantas Polrestabes Bandung Bersuara

Flyover Ciroyom Diprotes Warga, Satlantas Polrestabes Bandung Bersuara

Bandung
Tipikor Tukar Menukar Lahan, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Karawang

Tipikor Tukar Menukar Lahan, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Karawang

Bandung
Suasana Haru Iringi Pemakaman Farid Ahmad di Bandung Barat

Suasana Haru Iringi Pemakaman Farid Ahmad di Bandung Barat

Bandung
Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Bandung
Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Bandung
Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com