TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Forum Komunikasi Pimpinan Ormas Islam Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya untuk segera membongkar bangunan di bekas Terminal Cilembang di Kota Tasikmalaya.
Sebab, deretan bangunan terbengkalai bekas kios dan kantor terminal di komplek itu dijadikan lokasi pemeliharaan dan jual beli anjing, perdagangan daging anjing konsumsi, tempat penyimpanan minuman keras (miras) serta tempat perjudian dan berkumpulnya para wanita malam.
Selama ini bekas terminal tersebut statusnya masih aset milik Pemkab Tasikmalaya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Berkaitan dengan hal ini, Pemkab Tasikmalaya menyebut akan membongkar bekas bangunan terminal ini.
Ormas Islam terdiri dari PCNU, PD Muhammadiyah, PD Persis dan PD PUI Kabupaten Tasikmalaya langsung menyurati Bupati Tasikmalaya untuk minta segera pembongkaran bekas terminal itu dengan nomor surat 01/FORKOPIORIS/Kab.Tsm/X/2023 tertanggal 31 Oktober 2023.
"Betul, kami unsur pimpinan Ormas Islam Kabupaten Tasikmalaya dari PCNU, PD Muhammadiyah, PD Persis dan PD PUI Kabupaten Tasikmalaya meminta langsung pembongkaran deretan bangunan bekas Terminal Cilembang yang berlokasi di kota. Karena selain laporan dari warga setempat, tempat itu sudah menjadi sarang maksiat oleh orang yang tak bertanggungjawab," jelas Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya Kiai Atam Rustam lewat telepon kepada Kompas.com, Rabu (1/11/2023).
Meski demikian, Atam mengimbau kepada seluruh warga muslim dan masyarakat setempat untuk tak bermain hakim sendiri dalam menyelesaikan permasalahan ini.
"Soalnya sesuai dengan hasil penelusuran kami, aktivitas di bekas terminal itu terstruktur dan katanya ada organisasinya mulai dari ketua dan sebagainya. Nah, hal ini yang akan kita selesaikan tentunya dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia," tambahnya.
Hal sama diutarakan warga dekat bekas Terminal Cilembang, Ade, mengaku masyarakat sekitar sudah jengah dengan kegiatan orang tak bertanggungjawab dan bukan warga setempat yang selama ini mengisi bangunan bekas kios-kios yang tak bertanggungjawab.
Bahkan, kios itu secara terang-terangan dipakai kandang anjing dengan jumlah banyak dan malam harinya dipakai tempat perjudian, penjualan miras dan berkumpulnya wanita malam.
"Sebagai pertimbangan warga, bangunan tersebut dipergunakan oleh orang tidak bertanggungjawab dan dipergunakan untuk keperluan dan dijadikan lokasi yang bertentangan dengan agama Islam," kata dia sekaligus warga Lembangjaya.
Warga setempat pun memohon kepada Pemkab Tasikmalaya untuk segera meratakan bekas bangunan di bekas terminal itu supaya tak bisa dipakai lagi oleh orang tak bertanggungjawab.
Baca juga: Tak Berizin, Jembatan Kaca The Geong Banyumas yang Renggut Nyawa Wisatawan Terancam Dibongkar
Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, mengaku akan segera membongkar bekas bangunan di eks Terminal Cilembang tersebut.
Tentunya upaya itu meminimalisasi pemanfaatan oleh pihak yang tak bertanggungjawab terutama bertentangan dengan syariat Islam.
"Bagi yang berjualan atau menggunakan di tempat itu mohon pengertiannya, tidak ada maksud untuk menghalangi usaha dan kegiatannya. Karena dengan kondisi seperti sekarang ini, lebih banyak ruginya daripada manfaatnya," ungkapnya.