Kemudian salah satu teman dari pelaku mencoba melerai dan mengambil kembali senjata tajam tersebut.
Deny menambahkan, informasi yang didapat dari pelapor, terduga pelaku tersebut tengah dalam kondisi mabuk.
"Jadi dua orang teman pelaku itu memberi tahu ke korban kalau pelaku sedang dalam pengaruh alkohol dan mabuk," terangnya.
Baca juga: Remaja yang Ditabrak Fortuner di Kembangan Masih Sadar dan Minta Tolong Usai Terpental 20 Meter
Saat ini kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan pihaknya. Jika terbukti bersalah, Deny menyebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Undang - Undang Darurat Nomer 12 tahun 1951.
Proses penyelidikan, kata dia, bisa diawali lewat video yang direkam oleh saudara dari terlapor.
"Melakukan pengembangan untuk mencari pelaku dengan menelusuri identitas kendaraan Fortuner warna putih yang dipakai Pelaku. Videonya berdurasi 1 menit 11 detik," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.