BOGOR, KOMPAS.com - Suami Dokter Qory, Willy Sulistio (39) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
"Tim menemukan 2 alat bukti sehingga kami menetapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumahnya," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Kronologi Dokter Qory Kabur dari Suaminya, Alami Depresi Akibat KDRT Berulangkali
Dalam hal ini, polisi menyita dua barang bukti senjata tajam jenis pisau dapur. Dua bilah pisau bergagang hijau itu juga turut ditampilkan bersama tersangka dalam konferensi pers.
Sebelumnya diberitakan, seorang dokter bernama Qory yang viral karena dilaporkan hilang oleh suaminya empat hari lalu kini telah ditemukan polisi pada Kamis (16/11/2023) malam sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Dokter Qory Mengaku Kabur dari Suaminya untuk Minta Perlindungan
Ia ditemukan usai melarikan diri ke rumah aman Dinas Pusat pelayanan terpadu Perlindungan Perempuan dan anak (P2TP2A).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, dr Qory melarikan diri untuk meminta perlindungan usai terlibat pertengkaran dengan suaminya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang