Kemudian, IJ langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
Rio menjelaskan, KDRT itu terjadi pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Malam itu, korban sedang menonton televisi dengan pelaku di ruang tamu. Pelaku sempat ingin mengobrol berdua dengan korban karena sedang tidak enak badan.
Namun, korban menolaknya sambil berbicara bahwa ia tak bisa karena kondisi badannya juga sedang tidak enak atau lelah.
Pada malam itu, IJ tega memukuli korban hingga babak belur. Korban dipukul saat sedang tidur pulas.
Pagi harinya, korban ditemukan sudah bersimbah darah oleh anaknya di depan TV.
Melihat ibunya berdarah, sang anak kaget dan langsung melarikan ibunya ke puskesmas terdekat.
Akibat perbuatan suaminya, korban mengalami luka lebam pada bagian bibir, pipi sebelah kiri, dan kepala.
Setelah menganiaya sang istri, pelaku kabur dari rumah dengan membawa sejumlah uang, surat-surat berharga, dan akta kelahiran anak-anaknya.
"Barang bukti yang diamankan 1 buah bantal, 1 buah sarung bantal, dan surat keterangan hasil visum et repertum," ujar Rio.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang