KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) 2024 telah ditetapkan naik 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.
Kenaikan itu ditetapkan dan diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, usai meninjau pelaksanaan seleksi PPPK di Poltekkes Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jabar, Selasa (21/11/2023).
Bey mengaku, besaran nilai UMP tersebut ditetapkan usai pihaknya mendengar aspirasi dari serikat pekerja.
"Kami (Pemprov Jabar) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung, baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," kata Bey, dikutip dari TribunJabar.id.
Bey mengatakan, perhitungan UMP 2024 masih tetap didasari PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca juga: UMP Jambi 2024 Jadi Rp 3.037.121, Naik Rp 94.000
"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan, dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," ujar Bey.
Dia menyampaikan, besaran upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2024 akan ditetapkan pada Kamis (30/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Bey mempersilakan para buruh yang menolak putusan tersebut untuk menggelar aksi unjuk rasa.
"Kalau mau unjuk rasa ya silakan, yang penting tertib dan tidak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, kami melihat ke aturan," ucap Bey.
Bey menyatakan, pemerintah kini telah menaikkan UMP meski tidak sesuai dengan harapan buruh yang menginginkan kenaikan upah sebesar 15 persen.
Baca juga: Soal Dukungan Perangkat Desa Dinilai Langgar Pemilu, Gibran: Kalau Ada Teguran, Kami Terima
Karena itu, dia berharap, para buruh membatalkan rencana mogok kerja yang diagendakan pada Rabu dan Kamis (29-30/11/2023).
"Kami juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, tentu akan ada sanksi, mulai teguran sampai pencabutan izin operasional seperti dalam UU nomor 23," tandasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengungkapkan, penetapan UMP merupakan kewenangan gubernur.
"Alpa kami itu 0,25 persen dari range 0,1 sampai 0,3 persen di Jabar. Hitungannya, nilai inflasi (2,35 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi (4,86 persen) dan alpa (0,25 persen). Jadi, UMP itu hasil dari inflasi + (PE x Alpa) = 0,3565," jelasnya.
Baca juga: Polisi Masih Kesulitan Tangkap Perampok Toko Emas di Bojonegoro
Dia melanjutkan, UMP Jabar 2023 sebesar Rp 1.986.670,17, sehingga penyesuaian nilai upah minimum 0,3565, maka hasil UMP 2024 sebesar Rp 2.057.495.
"Jadi, UMP Jabar kenaikannya secara umum dari tahun lalu sebesar 3,57 persen," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.