Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misterius, Motif Pembacokan Remaja hingga Tewas di Karawang

Kompas.com - 22/11/2023, 11:39 WIB
Farida Farhan,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menyatakan, kasus pembacokan remaja hingga tewas di Karawang, Jawa Barat, hingga kini masih diselidiki.

Pasalnya, motif dari penyerangan dari seorang remaja terhadap korban, hingga kini masih misterius. Bahkan keduanya pun tak saling kenal.

Kepala Polsek Rengasdengklok, Kompol Yuswandi sempat membeberkan kronologi pembacokan yang membuat nyawa korban bernama Raihan melayang.

Yuswandi menyebut, pembacokan terjadi pada 27 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB. 

Saat itu, remaja 16 tahun itu sedang duduk bersama rekannya di pinggir jalan di Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok.

"Tiba tiba pelaku turun dari kendaraan yang berboncengan tiga langsung mengarahkan senjata tajamnya, berupa celurit, ke tubuh korban."

"Mengenai pundak bagian dada sebelah kiri dan tembus ke paru -paru," ujar Yuswandi saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa (21/11/2023) kemarin.

Baca juga: Polisi Baru Tangkap 3 Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan di Cianjur

Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang sekitar 18 hari. Namun pada 15 November 2023 dinyatakan meninggal dunia.

Polisi menangkap salah satu pelaku berinisial AZ (16) di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Karawang pada 17 November 2023.

Sebelumnya AZ sempat melarikan diri ke Tirtajaya hingga ke Bogor. Adapun dua lainnya masih diburu. Polisi memastikan sudah mengantongi identitas keduanya.

Menurut Yuswandi, motif tersangka membacok korban memang masih belum jelas. 

Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan, tak ada perselisihan antara tersangka dan korban. Keduanya -seperti yang disebut di atas- pun tak saling kenal.

"Versi daripada pelaku bahwasannya dia hanya diturunkan oleh rekannya yang belum ditangkap, itu orangnya."

Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Pembacokan dan Perampasan di Tuban, 3 Masih di Bawah Umur

"Dan dia langsung melakukan pembancokan. Selanjutnya mereka melarikan diri," kata Yuswandi.

Atas perbuatan ini, AZ dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Selain menangkap tersangka AZ, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah celurit, sebuah sepeda motor, dan alat komunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Bandung
Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Bandung
Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Bandung
Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Bandung
Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Bandung
Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Bandung
10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com