Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tasikmalaya Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Mentok 11 Persen

Kompas.com - 27/11/2023, 20:15 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah buruh di Tasikmalaya berkumpul di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (27/11/2023).

Kedatangan mereka ke tempat tersebut untuk menyuarakan aspirasinya jelang penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) yang bakal diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, pada Kamis (30/11/2023).

Para buruh itu berkumpul di depan Bale Kota Tasikmalaya sambil salah satu di antara mereka berorasi dari atas mobil komando.

Tuntutan kenaikan upah 15 persen masih rendah

Koordinator Aksi, Ghetih Yudhistira mengatakan, tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah sebesar 15 persen sebenarnya masih rendah.

“Kemarin kan kami (buruh) sudah ada rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Bahkan dari pihak akademisi juga menghitung bahwa yang kami usulkan kenaikan UMK Tasikmalaya 15 persen itu sebetulnya masih rendah,” kata Ghetih, Senin (27/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Pemprov Jatim Raup Rp 827 Miliar selama Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Berdasarkan perhitungan akademisi itu, Ghetih menyampaikan, nilai kenaikan UMK yang layak agar buruh bisa memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Tasikmalaya yakni sebesar 25 persen.

“Bisa jadi 25 persen, itu hitungan akademisi ya, tapi kami juga kan tidak lantas pro terhadap kaum kami sendiri, karena kami juga mengerti, perusahaan di Kota Tasikmalaya itu harus tetap hidup,” ujar Ghetih.

Karena itu, dia menegaskan, pihak buruh hanya menuntut kenaikan UMK Tasikmalaya sebesar 15 persen.

Hanya naik 3-4 persen?

Akan tetapi, jika UMK Tasikmalaya 2024 dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, kenaikannya hanya mencapai 3-4 persen.

“Kenapa pemerintah seakan-akan bersikukuh pada PP 51/2023? Sementara di daerah lain, Kabupaten Subang misalnya, mereka berani keluar dari PP tersebut, bahkan Kabupaten Tasikmalaya juga keluar dari PP tersebut dengan kenaikan UMK-nya di atas 10 persen,” ucap Ghetih.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kades dan Aparat Desa Keroyok Warga di Flores Timur ke Kejaksaan

Ghetih juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan ulang usai menggelar rapat dengan Depeko.

"Kami melakukan penghitungan dari rumusan Pertumbuhan Ekonomi (PE) itu. (Kenaikan UMK) Kami itu mentok di 11 persen,” tutur Ghetih.

“Sekarang ini, kami harga mati ingin bertemu dengan Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah. Jika dia tidak ada, minimal Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan. Dengan syarat, dia bertanggung jawab penuh dengan apa yang kami ajukan,” tegasnya.

Tolak PP 51 2023

Ghetih menyatakan, selain menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen, buruh juga menolak penerapan PP 51 2023 dan penyesuaian UMK dengan UMP.

Pasalnya, dia menjelaskan, Pertumbuhan Ekonomi (PE) di Kota Tasikmalaya dinilai tidak bisa disamakan dengan tingkat provinsi.

Baca juga: Baliho Mantan Bupati Brebes Diduga Catut Gambar ASN-Pejabat BUMD Diadukan ke Bawaslu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Bandung
Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Bandung
Airin hingga Dimyati Berebut Restu Anak Jokowi di Pilkada Banten

Airin hingga Dimyati Berebut Restu Anak Jokowi di Pilkada Banten

Bandung
Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Bandung
Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Bandung
Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com