KOMPAS.com - Sejumlah buruh di Tasikmalaya berkumpul di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (27/11/2023).
Kedatangan mereka ke tempat tersebut untuk menyuarakan aspirasinya jelang penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) yang bakal diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, pada Kamis (30/11/2023).
Para buruh itu berkumpul di depan Bale Kota Tasikmalaya sambil salah satu di antara mereka berorasi dari atas mobil komando.
Koordinator Aksi, Ghetih Yudhistira mengatakan, tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah sebesar 15 persen sebenarnya masih rendah.
“Kemarin kan kami (buruh) sudah ada rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Bahkan dari pihak akademisi juga menghitung bahwa yang kami usulkan kenaikan UMK Tasikmalaya 15 persen itu sebetulnya masih rendah,” kata Ghetih, Senin (27/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Pemprov Jatim Raup Rp 827 Miliar selama Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Berdasarkan perhitungan akademisi itu, Ghetih menyampaikan, nilai kenaikan UMK yang layak agar buruh bisa memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Tasikmalaya yakni sebesar 25 persen.
“Bisa jadi 25 persen, itu hitungan akademisi ya, tapi kami juga kan tidak lantas pro terhadap kaum kami sendiri, karena kami juga mengerti, perusahaan di Kota Tasikmalaya itu harus tetap hidup,” ujar Ghetih.
Karena itu, dia menegaskan, pihak buruh hanya menuntut kenaikan UMK Tasikmalaya sebesar 15 persen.
Akan tetapi, jika UMK Tasikmalaya 2024 dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, kenaikannya hanya mencapai 3-4 persen.
“Kenapa pemerintah seakan-akan bersikukuh pada PP 51/2023? Sementara di daerah lain, Kabupaten Subang misalnya, mereka berani keluar dari PP tersebut, bahkan Kabupaten Tasikmalaya juga keluar dari PP tersebut dengan kenaikan UMK-nya di atas 10 persen,” ucap Ghetih.
Ghetih juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan ulang usai menggelar rapat dengan Depeko.
"Kami melakukan penghitungan dari rumusan Pertumbuhan Ekonomi (PE) itu. (Kenaikan UMK) Kami itu mentok di 11 persen,” tutur Ghetih.
“Sekarang ini, kami harga mati ingin bertemu dengan Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah. Jika dia tidak ada, minimal Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan. Dengan syarat, dia bertanggung jawab penuh dengan apa yang kami ajukan,” tegasnya.
Ghetih menyatakan, selain menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen, buruh juga menolak penerapan PP 51 2023 dan penyesuaian UMK dengan UMP.
Pasalnya, dia menjelaskan, Pertumbuhan Ekonomi (PE) di Kota Tasikmalaya dinilai tidak bisa disamakan dengan tingkat provinsi.
Baca juga: Baliho Mantan Bupati Brebes Diduga Catut Gambar ASN-Pejabat BUMD Diadukan ke Bawaslu