Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Doni Salmanan Demo di Depan Kejari Kabupaten Bandung, Minta Aset Dikembalikan

Kompas.com - 28/11/2023, 14:53 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Puluhan korban dari terdakwa kasus penipuan platfrom investasi binary option Quotex berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/11/2023). Massa sudah berkumpul sejak pukul 10.00 WIB.

Selain itu, para korban Doni Salmanan membawa pelbagai tulisan yang berisi tuntutan serta sindiran terkait putusan hukuman yang disematkan pada terdakwa Doni Salmanan.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Doni Salmanan

Alfred Nobel, salah seorang perwakilan korban mengatakan tujuan para korban Doni Salmanan kembali menggelar aksi yakni menuntut agar dilakukan peninjauan kembali (PK) terkait hasil putusan banding terdakwa di Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

"Di sini kami menuntut agar PK kita segera terealisasi, agar PK kita naik," katanya ditemui di lokasi, Selasa (28/11/2023).

Alfred mengungkapkan, PK yang diajukan oleh korban seperti dihalang-halangi. Ia mengaku sudah mengajukan PK sejak dua bulan lalu ke Kejari Baleendah.

"Unjuk rasa karena menurut kita pribadi dari persidangan pertama, kami merasa ganjil. Kedua pada saat akan PK pun, ini dipersulit. Karena kita sudah mengajukan pada dua bulan kemarin. Tapi apa alasannya, kenapa PK tidak maju terus," ungkapnya.

Baca juga: Korban Puas Hukuman Doni Salmanan Diperberat, Tetap Kasasi Sampai Uang Kembali

Terkait terhambatnya pengajuan PK dari pihak korban, Alfred mengaku sudah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Informasi dari kuasa hukum Alfred, selama ini memang PK masih terkendala di Kejari Kabupaten Bandung.

 

Selain itu, korban Doni Salmanan juga meminta aset yang disita negara agar dikembalikan kepada korban.

"Makanya kami melakukan aksi di sini, menuntut keadilan kami. Soalnya yang kami tahu bahwa negara itu mempunyai azas, negara tidak berhak untuk diperdaya dari hasil kejahatan. Tapi sebenarnya yang dirugikan adalah korban, bukan negara. Jadi kami memohon aset tersebut dikembalikan ke para korban," tuturnya.

Sementata Kuasa Hukum Paguyuban Doni Salmanan, Nibezaro Zebua, mengungkapkan hasil pertemuan dengan Kejari Kabupaten Bandung.

Baca juga: Kalapas Tampik Doni Salmanan Sakit di Penjara akibat Makanan

Ia mangatakan, pihak Kejari Kabupaten Bandung berjanji akan melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Apabila nanti setelah mendapatkan hasil putusan yang utuh dari Pengadilan Negeri Bale Bandung. Tetapi dipelajari perkaranya dan putusan yang utuh untuk melakukan upaya hukum selanjutnya," kata Nibezaro.

Ia berharap, PK yang diajukan oleh para korban Doni Salmanan bisa dikabulkan, lantaran demi keadilan yang tengah diperjuangkan oleh para korban.

"Kami berharap di sini kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung agar segera mengambil sikap untuk melakukan PK. Itu dilakukan demi keadilan, hukum ini harus bermanfaat bagi seluruh masyarakat, termasuk korban Quotex ini," ungkapnya.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Disita Negara

Saat ini, korban Doni Salmanan berjumlah 144 orang dan kerugian sebesar Rp 24 miliar.

"Ketika terjadi perkara ini ada korban yang sakit, ada yang hampir bunuh diri, ada yang jatuh miskin, ada keluarganya yang bercerai, ada juga yang gagal nikah. Jadi atas dasar itu kita harus mendapatkan keadilan, hati nurani kepada penegak hukum untuk barang bukti ini dikembalikan kepada korban," terangnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah yang sudah menemui korban Doni Salmanan, menyatakan bakal mempelajari putusan kasasi terlebih dahulu.

"Mungkin tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Kejaksaan Agung akan mempelajari dulu isi dari putusan kasasi. Setelah kami mempelajari, baru tim jaksa akan mengambil sikap. Karena upaya hukum luar biasa ini kan harus ada novum. Putusan kasasi sudah satu bulan, tapi putusan secara utuhnya kami belum mendapatkan. Jadi kami akan mempelajari dulu," sebut Mumuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com