Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Puas Hukuman Doni Salmanan Diperberat, Tetap Kasasi Sampai Uang Kembali

Kompas.com, 22 Februari 2023, 17:14 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Korban Doni Salmanan atau Doni Muhamad Taufik mengapresiasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan permintaan banding korban.

Alfred Novel, salah seorang korban Doni Salmanan, mengaku puas dengan keputusan hakim yang memberikan tambahan hukuman bagi terdakwa.

Awalnya, Doni Salmanan hanya divonis hukuman penjara 4 tahun. Namun keputusan Majelis Hakim di PT Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Baca juga: Barang Mewah Doni Salmanan Dirampas Negara, Bukan Dikembalikan ke Korban

Hanya saja, pihaknya masih menunggu terkabulnya keinginan para korban yang menginginkan hak mereka, yakni uang para korban dikembalikan 100 persen. 

"Sebenernya kita ada apresiasi karena hukuman Doni diperberat. Cuma korban belum 100 persen hak mereka dipenuhi," kata Alfred saat dihubungi Rabu (22/2/2023).

Untuk mengpayakan uang kembali, Alfred menyebut, para korban Doni Salmanan akan mengajukan kasasi.

"Makanya kita tetep akan mengajukan kasasi sampai uang korban kembali," tutur dia.

Baca juga: Sentil Ridwan Kamil soal Flyover Bojongsoang, Bupati Bandung: Jangan Urus Kota Saja, Pak

Alfred mengungkapkan, para korban Doni Salmanan berpegang teguh pada pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut keinginan korban investasi hanyalah uangnya kembali.

Pihaknya mengetahui, Jokowi menyoroti kasus yang menimpanya dari pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Satu dari Mahfud MD, terus kedua Pak Jokowi itu kan ada acara apa ya terus dia bilang gitu. Saya juga ada videonya yang dishare sama Roy Sakti bahwa investasi bodong terus kasus-kasus semisal Indosurya dan lainnya itu kan banyak korbannya dan hanya satu keinginan mereka yaitu uang kembali," ujarnya.

Usai mendengar putusan Doni Salmanan, pihaknya optimistis kerugian korban Doni Salmanan akan dikembalikan pada yang hak yakni para korban.

Menurutnya, istilah dikembalikan ke negara bukan artinya akan digunakan negara, namun akan dikembalikan kepada korban.

Berkaca dari kasus Indra Kenz yang divonis 10 tahun penjara dan asetnya dikembalikan ke negara, padahal dikembalikan ke para korban.

"Kalau saat ini kita optimis, karena ini bukan disita negara, kalau menurut saya pribadi lebih dititipin ke negara sama kaya Indra Kenz yang awalnya dititipin negara endingnya dikembalikan ke korban karena TPPU-nya udah jelas," ucap dia.

"Saya ambil kutipan dari ibu Yenti Garnasih bahwa negara itu tidak boleh diperkaya dari hasil uang kejahatan. Dari kutipan bu Yenti juga negara itu bisa menyita aset jikalau aset tersebut tidak ada hak milik," tambahnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau