Lalu, pada 2017, pergantian gubernur dan terjadi perubahan. Alexis bisa ditutup cukup dengan selembar kertas dan sebuah tanda tangan.
"Selesai," ucap Anies diiringi tepuk tangan pendukungnya.
Menurut Anies, tidak perlu demo ratusan orang, tidak perlu pakai spanduk, cukup pakai tanda tangan dan kewenangan.
"Jadi kenapa kita kumpul bersama di sini? Karena kita ingin menghadirkan keadilan dengan cara membuat perubahan yang jalurnya konstitusional, waktunya 14 Februari 2024. Cuman 5 jam waktunya, dibuka untuk perubahan. Jam 8 pagi sampai jam 1 siang. 5 jam itu menentukan arah perjalanan 5 tahun ke depan," ucap Anies.
Baca juga: Kampanye Perdana di Jabar, Anies Ungkap Sulitnya Warga Bogor untuk Kerja ke Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI di bawah kepemimpinan Anies memutuskan mencabut surat izin usaha PT Grand Hotel Ancol yang menaungi Hotel Alexis pada 23 Maret 2018.
Pencabutan tersebut dilakukan setelah Pemprov DKI melakukan investigasi terkait dugaan adanya praktik prostitusi di tempat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.