Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UMK 2024, Apindo Jabar Sebut Sesuai Aturan, Pengusaha Diminta Setop Relokasi

Kompas.com - 30/11/2023, 18:14 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengatakan, kebijakan Pj Gubernur Jawa Barat yang menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah sesuai aturan.

"Keputusan tersebut akan berdampak luas terhadap dunia usaha dan pekerja, karena masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jabar," ujar Ketua DPP APINDO Jabar, Ning Wahyu Astutik dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/11/2023).

Ning menjelaskan, pengusaha sempat sangat khawatir karena beberapa kepala daerah yang mungkin demi kepentingan sesaat, memilih untuk tidak menaati aturan dan melanggar hukum.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK Jabar 2024, Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

"Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku," ucap Ning.

Pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku seperti ini. Mereka menganggap daerah-daerah tersebut tidak ramah investasi. Padahal di sisi lain, daerah membutuhkan investor.

Baca juga: Buruh Siapkan Mogok Massal Usai Tuntutannya soal UMK 2024 Ditolak Pj Gubernur Jabar

Pelanggaran yang seperti ini, sambung Ning, seharusnya mendapatkan sanksi dari Mendagri. Sebab membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas, dan lainnya.

"Bersyukur sekali pak Gubernur memastikan adanya kepastian hukum di Jabar, sehingga saya sangat berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke provinsi atau bahkan negara lain," ucap dia.

Data Dinas Investasi Jawa Tengah, sepanjang 2019-2022 terdapat 28 perusahaan yang relokasi dari Jabar ke Jateng. Ke-28 perusahaan tersebut memiliki sekitar 110.000 pekerja.

Selain itu, Ning meminta para investor menaruh Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal.

Sementara itu, buruh menolak keputusan Pj Gubernur Jabar terkait UMK 2023. Mereka pun siap mogok massal sebagai ungkapan kekecewaan tersebut.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto menilai, sikap Pemprov Jabar yang keukeuh memakai PP 51 tidak memerhatikan nasib buruh yang serba kesusahan di tengah meningkatnya harga bahan kebutuhan pokok.

"Sehingga kita anggap bahwa pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh Jawa Barat dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp 13.000," ucap Roy.

Kaum buruh akan melakukan mogok kerja secara massal menanggapi ditolaknya usulan kenaikan upah dari kota dan kabupaten oleh Pemprov Jabar.

"Kita akan siapkan mogok. Hari ini kita akan rumuskan. Kita akan sampaikan dulu ke teman-teman apapun yang diambil oleh kawan-kawan buruh setelah kita sampaikan hasil keputusan hari ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenang Teknisi Pesawat Jatuh di BSD, Keluarga: Saya Bersaksi Almarhum Sosok yang Baik

Mengenang Teknisi Pesawat Jatuh di BSD, Keluarga: Saya Bersaksi Almarhum Sosok yang Baik

Bandung
Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Bandung
PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Bandung
Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Bandung
Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi 'Tukar Guling' Aset

Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi "Tukar Guling" Aset

Bandung
Flyover Ciroyom Diprotes Warga, Satlantas Polrestabes Bandung Bersuara

Flyover Ciroyom Diprotes Warga, Satlantas Polrestabes Bandung Bersuara

Bandung
Tipikor Tukar Menukar Lahan, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Karawang

Tipikor Tukar Menukar Lahan, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Karawang

Bandung
Suasana Haru Iringi Pemakaman Farid Ahmad di Bandung Barat

Suasana Haru Iringi Pemakaman Farid Ahmad di Bandung Barat

Bandung
Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Bandung
Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Bandung
Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com