Asep menuturkan, asosiasinya dan warga masyarakat yang terdampak di wilayah itu sepakat untuk mempercepat pembangunan jalan tambang yang dijanjikan oleh mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Yang dulu dia datang ke sana sebelum lepas jabatan katanya mau direalisasi jalur itu. Tapi sampai sekarang belum terealisasi," ujarnya.
Selain itu, kantong parkir wajib disediakan untuk mengatasi masalah kemacetan di Jalan Mochamad Toha dan Sudamanik.
Audiensi tersebut menemui titik tengah dan kesepakatan dengan Dishub Kabupaten Bogor untuk melakukan uji coba angkutan tambang yang tidak bermuatan dapat melintas pada jam operasional siang hari mulai pukul 13.00-16.00 WIB.
Asep menyampaikan bahwa uji coba itu akan berlaku mulai Jumat (1/12/2023).
"Dari hasil audiensi tadi yaitu mobil kosongan di siang hari masuk ke hulu walaupun belum memuaskan, tapi ini kan baru diadakan uji coba dalam jangka waktu 1 minggu. Kalau emang ini efektif ya bisa mungkin permanen sifatnya, atau bisa jadi mungkin Perbup 120 dikembalikan saja," ujarnya.
Baca juga: Tabrakan Beruntun 6 Kendaraan di Parung Panjang Bogor, 1 Orang Tewas
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Agus Ridallah menambahkan, dalam menerapkan jam operasional untuk truk tambang tidak bermuatan dilakukan akan diatur secara bertahap oleh petugas.
"Penerapan aturan ini kita sepakati dengan penanggung jawabnya dari pihak transporter, aturan ini harus dipatuhi oleh pengemudi dan apabila ada yang melanggar bisa dilaporkan langsung di lapangan," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.