Selama bulan yakni sejak Maret 2023 hingga Oktober 2023, investor mendapatkan untung dan balik modal.
Baca juga: Saat Prabowo Joget di Tasikmalaya, Ridwan Kamil: Gelarnya Presiden RI dan Bapak Gemoy
“Akan tetapi, pada Oktober 2023, tersangka AA mulai tidak bisa mengembalikan uang kepada investor-investor tersebut dikarenakan sudah tidak ada investor baru lagi,” lanjut dia.
Shohet mengungkapkan, uang yang tidak bisa dikembalikan oleh tersangka AA sebesar Rp 2,7 miliar.
“Tersangka AA kemudian melarikan diri karena tidak bisa mengembalikan lagi uang kepada para investor yang kini menjadi korbannya. Ada sebanyak 9 orang korban, termasuk kakak kandung tersangka AA,” lanjutnya.
Para pelaku ternyata memakai uang para korban untuk berfoya-foya termasuk menggelar pesta ulang tahun anaknya yang megah.
Atas perbuatannya kedua pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan.
Baca juga: Kunjungi Ponpes di Tasikmalaya, Prabowo Disambut Teriakan Bapak Gemoy, Lucu...
“Tersangka diancam dengan kurungan maksimal 4 tahun penjara,” kata dia.
“Tersangka AA mengatur sistem bisnis fiktif ini. Kemudian tersangka AR sekaligus suami AA, perannya menjual barang hasil penipuan yang dilakukan AA,” jelas Shohet.
“Kemudian tersangka RA berperan sebagai supplier palsu juga csutomer palsu. Sementara suaminya, tersangka PP juga berpura-pura menjadi customer,” pungkasnya.
Dari para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 1 unit mobil Toyota Vios merah, 1 unit mobil Honda Jazz merah, 1 bundel rekening koran, motor KLX, dan ponsel.
Selain itu pihak Polres Tasikmalaya harus mengejar pelaku yang melarikan diri hingga ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha | Editor: Reni Susanti), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.