Namun, pihak keluarga I dan saksi sepakat tetap melaksanakan akad nikah.
"Kita pihak desa sempat melarang karena yang bernama AH itu tidak menunjukan identitasnya, tidak jelas kebenarannya," katanya.
Hal serupa diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah.
Dadang mengatakan, pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut, karena AH tidak bisa menunjukan identitas.
"Namun, pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah siri dengan di saksikan para ustaz setempat," ucapnya.
"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama Sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.