Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPO Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap

Kompas.com, 25 Desember 2023, 06:27 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap UW alias Kampeng (39), salah satu DPO pengeroyok polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke Cianjur usai menganiaya seorang anggota polisi yang berdinas di Polsek Cangkuang. 

Baca juga: Tim Jibom Sterilisasi 13 Gereja dan 37 Rumah Ibadah di Bandung

"Dan pada saat kejadian hari Rabu, hari Kamis teman-temannya yang lain sebanyak empat orang ternyata pada saat hari Rabu kejadian hari satu malam itu sudah kabur ke Cianjur," ujarnya ditemui usai gelar perkara di Mapolresta Bandung pada Minggu (24/12/2023). 

Pelaku, kata dia, diamankan oleh jajara Satreskrim Polresta Bandung pada Jumat (22/12/2023) di Cianjur. 

"Dan di sana sampai dengan kemarin hari Jumat kami bisa amankan tersangka yang kabur," terangnya. 

Baca juga: Polisi di Bandung Dikeroyok Saat Lerai Percekcokan, Korban Baru Pulang Dinas dan Beli Susu Anak

Kusworo membenarkan bahwa UW alias Kampeng merupakan salah satu pelaku yang memiliki senjata api rakitan. 

Namun, berdasarkan informasi dari pelaku, senjata api rakitan tersebut bukan miliknya melainkan milik rekannya. 

"Sementara belum didalami untuk apanya namun demikian atas kepemilikannya saja sudah melanggar hukum," tuturnya. 

Baca juga: Bocah 4 Tahun Tewas Usai Tercebur ke Kolam di Masjid Al Jabbar Bandung

Selain itu, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017 dan sempat mendekap di penjara selama 1 tahun. 

"Pelaku bukan ketua dan anggota ormas seperti empat pelaku lainnya," kata dia. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni 170 KUHP, kemudian pasal 212 dan undang-undang darurat nomor 12 tahu  1951 tentang kepemilikan senjata bapi ilegal. 

"Walaupun senjata apinya rakitan namun tetap dikategorikan senjata legal, dengan ancaman UUD darurat selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api," katanya. 

Sebelumnya, seorang anggota polisi Chepy Dwiki Rustand (35) dikeroyok sejumlah orang. Pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023).

Keempat pelaku pengeroyokan tersebut diduga adalah oknum anggota ormas. Mereka yakni TS (53), EH, DS (26), dan AS (27) telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada Jumat lalu.

Anggota polisi tersebut dikeroyok, lantaran mencoba melerai cekcok yang terjadi antara anggota ormas tersebut dengan salah satu pengendara mobil di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau