KOMPAS.com - Ribuan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar), mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Para ODGJ yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dipastikan tidak mengalami gangguan kejiwaan yang berat, sehingga masih bisa menggunakan hak pilihnya.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, ODGJ yang masuk dalam DPT berjumlah 1.201 orang dan tersebar di 16 kecamatan.
"Dari tahap pemutakhiran data, jumlah yang mengalami keterbelakangan mental dengan kategori ODGJ sudah masuk (DPT). Tapi mereka tidak parah seperti yang di jalan," kata Ripqi, Selasa (26/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Namun, dia mengungkapkan, ODGJ yang akan menggunakan hak pilihnya harus didampingi oleh pihak keluarga yang juga masuk dalam DPT.
Baca juga: Kronologi Tewasnya 3 Anggota Band Usai Tenggak Miras di Surabaya, Vokalis Masih Dirawat
"Mereka bisa memilih karena masuk DPT hasil pendataan panitia pendaftaran pemilih, tapi disabilitas termasuk disabilitas mental harus didampingi oleh pihak keluarga, harus mengisi formulir C5 dan surat penyataan," ujar Ripqi.
Meski demikian, KPU Bandung Barat belum memastikan apakah ada ODGJ yang masuk dalam DPT yang sedang dirawat di rumah sakit jiwa.
Pasalnya, berdasarkan hasil pendataan, mereka masih tinggal di rumah masing-masing.
"Kami baru mengklasifikasikan pemilih disabilitas. Kalau terkait ada yang dirawat di rumah sakit jiwa, kami belum menerima informasi," ucap Ripqi.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Jayadi Rahmat, mengatakan, jumlah disabilitas mental yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 di Kota Cimahi berjumlah 554 orang.
Baca juga: Melihat Keseruan Pertunjukan Jathilan di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
"Terkait itu kami hanya menerima data, jadi memang ada yang kategori ODGJ tapi tidak parah. Mungkin hanya motoriknya yang kurang dan yang dikurung sama keluarganya," jelasnya.
Seperti di Bandung Barat, ODGJ di Kota Cimahi juga harus didampingi keluarga saat menyalurkan hak pilihnya nanti.
"Nanti pihak keluarga bakal diberikan surat pernyataan pendampingan dan ada juga formulir khusus," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Akan Didampingi Keluarga Saat di TPS, Ribuan ODGJ di Bandung Barat Bisa Mencoblos pada Pemilu 2024"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.