Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala Ruangan RSUD Pelabuhan Ratu Sukabumi Salahgunakan Insentif Nakes Covid-19, Kerugian Rp 5,4 Miliar

Kompas.com - 29/12/2023, 14:41 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Ruangan Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, berinisial HC ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Ia diduga menyalahgunakan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tahun 2021-2022. Atas perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 5.450.763.000.

"Modus operandinya tersangka membuat data fiktif dalam proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, kemudian setelah itu membuat laporan pertanggungjawaban yang fiktif," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat rilis di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jateng Tembus 107 Pasien, Dinkes Siap Distribusikan 89 Ribu Stok Vaksin

Ibrahin menjelaskan, perkara ini berdasarkan laporan polisi model A dengan penyelidikan cukup lama sejak 2021.

Setelah mendapatkan data terkait dengan alat bukti, polisi masih harus menyesuaikan proses penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar yang membutuhkan audit investigasi.

"Akhirnya bisa kita buat laporan polisi pada tahun 2022 berdasarkan bukti yang cukup tersebut," ucapnya.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Surabaya Capai 355 Pasien

Penyidik kemudian bergerak melakukan penyelidikan, hingga mengamankan tersangka.

Sebanyak 184 orang saksi dalam perkara ini telah diminta keterangan. Bahkan sejumlah dokumen seperti surat keputusan nakes yang menangani covid-19 di UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, disita.

Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, tersangka mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tak menangani pasien covid-19 sebagai titipan. 

Itu dilakukan untuk mendapatkan uang insentif nakes Covid-19 pada UPTD yang bersumber pada APBN 2020 dan 2021.

"Hasil pencairan dari itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian digunakan sebagai uang kas ruangan Covid-19 dan dibagikan ke tenaga kesehatan dan tenaga non-kesehatan pada rumah sakit tersebut, serta untuk kepentingan pribadi sehingga penggunaannya tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan," beber dia.

Adapun dana yang didapatkan tersangka ini digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya hingga digunakan membeli kendaraan.

Dari hasil audit BPKP Jawa Barat, sambung Deni, kerugiaan negara mencapai Rp 5.400.557.603, nantinya dana yang berhasil disita kan dikembalikan kepada negara.

Saat ini pengembangan terus dilakukan penyidik. Pasalnya ada kemungkinan terdapat tersangka lain dalam kasus ini.

Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun. Serta denda Rp 200 juta-1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tipikor Tukar Menukar Lahan, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Karawang

Tipikor Tukar Menukar Lahan, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Karawang

Bandung
Suasana Haru Iringi Pemakaman Farid Ahmad di Bandung Barat

Suasana Haru Iringi Pemakaman Farid Ahmad di Bandung Barat

Bandung
Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Bandung
Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Bandung
Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Bandung
PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

Bandung
2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

Bandung
Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com