Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Preman di Tasikmalaya Pengeroyok Sopir Angkot sampai Tewas Ditangkap

Kompas.com - 13/01/2024, 15:04 WIB
Irwan Nugraha,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com- Polisi menangkap DM (35) dan YR (30) warga Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (12/1/2024). 

Kedua pria tersebut merupakan para preman pelaku pengeroyokan terhadap Yaya Sutardi (48), seorang sopir angkutan umum (Angkot) asal Kota Banjar di dekat warung bubur ayam Terminal Pancasila, Kota Tasikmalaya pada Selasa (9/1/2024). 

"Jadi kedua tersangka sengaja janjian bersama korban di dekat tukang bubur Terminal Pancasila (Kota Tasikmalaya) untuk menjalankan aksinya mengeroyok korban. Namun, korban ternyata dianiaya sampai meninggal dunia," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Joko Sulistiono di kantornya, Sabtu (13/1/2024). 

Baca juga: Preman Medan ke Pedagang: Sini Rp 30.000, Mau Ku Bakar Kedaimu?

Kasus ini bermula, kata Joko, saat kedua tersangka terpancing dengan obrolan korban sebelumnya yang telah menantang ayah kandung dari salahsatu pelaku. 

Korban yang selama ini sopir angkot jurusan Ciamis-Tasikmalaya sengaja dicari kedua pelaku di tempat pemberhentian angkot di Terminal Pancasila, Kota Tasikmalaya. 

"Tersangka DM mencarinya karena korban sudah mengadu domba dengan ayahnya. Menurut korban telah menantang ayah tersangka berkelahi," tambahnya.

 Baca juga: Heboh Video KA Anjlok di Tasikmalaya, PT KAI: Hoaks, Itu Video Lama

Setelah dianiaya para tersangka, lanjut Joko, korban sempat pulang ke rumahnya di Kota Banjar. 

Namun, keesokan harinya korban kondisinya kritis dan sempat dibawa ke RSUD Banjar yang akhirnya meninggal. 

"Korban dikeroyok di dua lokasi, pertama saat di terminal dan keduakalinya dibawa ke wilayah Jagal, Leuwianyar, Kota Tasikmalaya dikeroyok lagi. Korban sempat pulang dengan luka memar dan lebam sampai akhirnya meninggal di RSUD Banjar," ujar dia. 

Baca juga: Resmikan 4 Terminal di Jawa, Jokowi: Image Preman Harus Hilang

Setelah itu, para pelaku dilaporkan keluarga korban dan sampai akhirnya kasusnya terungkap dianaya oleh dua tersangka. 

"Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Yaitu penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Bandung
Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Bandung
Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Bandung
Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Bandung
Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Bandung
Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Bandung
10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com