KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap sejumlah fakta kasus pembunuhan berencana terhadap Arif Sriyono (32), buruh pabrik PT Toyota Indonesia yang direkaya layaknya korban begal.
Pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 00.17 WIB, warga menemukan Arif Sriyono tergeletak di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.
Arif didapati dalam keadaan memakai helm dan bersimbah darah. Sedang motornya tidak ada. Warga kemudian mengira Arif adalah korban begal.
Baca juga: Jasad di Karawang Bukan Korban Begal, Istri Otaki Pembunuhan Suami
Polisi memeriksa 17 orang saksi. Mulai dari warga hingga keluarga dekat korban.
Warga yang malam itu melakukan ronda di sekitar lokasi mengaku melihat dua orang yang membawa motor di sekitar lokasi.
Polisi menaruh kecurigaan saat istri korban, Ossy Claranita (32) menolak jasad suaminya diotopsi dengan alasan masih berduka dan tak tega.
Ossy bahkan sempat histeris dan menangis saat menolak otopsi.
Baca juga: Pembunuhan Berkedok Pembegalan di Karawang Terungkap karena Istri Tolak Otopsi
Polisi kemudian menganalisa 27 CCTV di jalur jalan sepanjang tiga kilometer dari sekitar rumah korban hingga lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang yang mengendarai motor dan salah satunya postur tubuhnya mirip dengan adik ipar korban, Pandu (19).
Dalam penyelidikan ini, Ossy memberikan keterangan berbelit.
"Yang kedua ketidakkooperatifannya, berbelit-belit dan setelah kami cocokan antara data olah TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan yang bersangkutan banyak sekali yang tidak berkesesuaian."
Baca juga: Istri di Karawang Rencanakan Pembunuhan Suami Selama 2 Minggu, Ada Niat Racuni Korban
Demikian Kepala Polres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang.
Polisi kemudian memanggil Ossy dan adiknya ke Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan.
"Setelah kami melakukan interogasi mendalam, yang bersangkutan (Ossy) mengakui telah menjadi dalang pelaku dari kejadian ini," kata Wirdhanto.
Akhirnya setelah pemeriksaan mendalam selam 24 jam, polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan Arif Sriyono pada 14 Januari 2024.
Ini berselang lima hari setelah Arif ditemukan tewas di pinggir irigasi dan dikira korban begal pada 9 Januari 2024 dini hari.
Selain Ossy dan adiknya, polisi juga menetapkan RZ sebagai tersangka. RZ kini buron.
Wirdhanto menyebut, eksekutor pembunuhan berencana itu, RZ dibayar Rp 1,5 juta plus motor milik korban, Honda Vixion.
Baca juga: Istri Dalang Pembunuhan Suami di Karawang Terancam Hukuman Seumur Hidup
RZ kemudian melarikan diri keluar kota dan membawa motor tersebut.
Diketahui, Arif menderita lima tusukan di leher, dada, perut, dan tangan yang diduga membuatnya tewas seketika.
Wirdhanto mengatakan, motif Ossy tega mendalangi pembunuhan suaminya karena sakit hati dan juga persoalan ekonomi.
Hubungan rumah tangga Ossy dan Arif disebut sudah tak harmonis. Sering terjadi percekcokan.
Salah satunya adalah permasalahan ekonomi, di mana korban mulai membatasi nafkah kepada tersangka. "Dari keterangan korban sering memarahi," kata dia.
Wirdhanto mengatakan juga ada motif karena ekonomi, yakni jika korban diceraikan maka harta benda tidak bisa dibagi, karena ada kesepakatan. Namun jika korban Arif meninggal, maka harta tersebut bisa menjadi harta waris.
Sehingga, status janda cerai dan janda mati juga jadi pertimbangan Ossy merencanakan pembunuhan.
Baca juga: Periksa 27 CCTV, Polisi Temukan Petunjuk Aksi Begal di Karawang
"Berdasarkan hasil keterangan, rupanya OC yang merupakan istri korban pun saat ini memiliki pil (pria idaman lain)," kata Wirdhanto.
Ossy dan adiknya, Pandu dijerat Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) HUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.
Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.