Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Istri yang Rekayasa Pembunuhan Suami di Karawang

Kompas.com - 17/01/2024, 09:00 WIB
Farida Farhan,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap sejumlah fakta kasus pembunuhan berencana terhadap Arif Sriyono (32), buruh pabrik PT Toyota Indonesia yang direkaya layaknya korban begal.

1. Ditemukan tewas bersimbah darah

Pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 00.17 WIB, warga menemukan Arif Sriyono tergeletak di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.

Arif didapati dalam keadaan memakai helm dan bersimbah darah. Sedang motornya tidak ada. Warga kemudian mengira Arif adalah korban begal.

Baca juga: Jasad di Karawang Bukan Korban Begal, Istri Otaki Pembunuhan Suami

2. Ada 17 Saksi dan istri tolak otopsi

Polisi memeriksa 17 orang saksi. Mulai dari warga hingga keluarga dekat korban.

Warga yang malam itu melakukan ronda di sekitar lokasi mengaku melihat dua orang yang membawa motor di sekitar lokasi.

Polisi menaruh kecurigaan saat istri korban, Ossy Claranita (32) menolak jasad suaminya diotopsi dengan alasan masih berduka dan tak tega.

Ossy bahkan sempat histeris dan menangis saat menolak otopsi.

Baca juga: Pembunuhan Berkedok Pembegalan di Karawang Terungkap karena Istri Tolak Otopsi

3. Rekaman CCTV mengungkap fakta

Polisi kemudian menganalisa 27 CCTV di jalur jalan sepanjang tiga kilometer dari sekitar rumah korban hingga lokasi kejadian.

Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang yang mengendarai motor dan salah satunya postur tubuhnya mirip dengan adik ipar korban, Pandu (19).

4. Istri korban dalang pembunuhan

Dalam penyelidikan ini, Ossy memberikan keterangan berbelit.

"Yang kedua ketidakkooperatifannya, berbelit-belit dan setelah kami cocokan antara data olah TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan yang bersangkutan banyak sekali yang tidak berkesesuaian."

Baca juga: Istri di Karawang Rencanakan Pembunuhan Suami Selama 2 Minggu, Ada Niat Racuni Korban

Demikian Kepala Polres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang.

Polisi kemudian memanggil Ossy dan adiknya ke Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan.

"Setelah kami melakukan interogasi mendalam, yang bersangkutan (Ossy) mengakui telah menjadi dalang pelaku dari kejadian ini," kata Wirdhanto.

Akhirnya setelah pemeriksaan mendalam selam 24 jam, polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan Arif Sriyono pada 14 Januari 2024.

Ini berselang lima hari setelah Arif ditemukan tewas di pinggir irigasi dan dikira korban begal pada 9 Januari 2024 dini hari.

Selain Ossy dan adiknya, polisi juga menetapkan RZ sebagai tersangka. RZ kini buron.

5. Eksekutor dibayar Rp 1,5 juta

Wirdhanto menyebut, eksekutor pembunuhan berencana itu, RZ dibayar Rp 1,5 juta plus motor milik korban, Honda Vixion.

Baca juga: Istri Dalang Pembunuhan Suami di Karawang Terancam Hukuman Seumur Hidup

RZ kemudian melarikan diri keluar kota dan membawa motor tersebut.

Diketahui, Arif menderita lima tusukan di leher, dada, perut, dan tangan yang diduga membuatnya tewas seketika.

6. Motif sakit hati

Wirdhanto mengatakan, motif Ossy tega mendalangi pembunuhan suaminya karena sakit hati dan juga persoalan ekonomi.

Hubungan rumah tangga Ossy dan Arif disebut sudah tak harmonis. Sering terjadi percekcokan.

Salah satunya adalah permasalahan ekonomi, di mana korban mulai membatasi nafkah kepada tersangka. "Dari keterangan korban sering memarahi," kata dia.

Wirdhanto mengatakan juga ada motif karena ekonomi, yakni jika korban diceraikan maka harta benda tidak bisa dibagi, karena ada kesepakatan. Namun jika korban Arif meninggal, maka harta tersebut bisa menjadi harta waris.

Sehingga, status janda cerai dan janda mati juga jadi pertimbangan Ossy merencanakan pembunuhan.

Baca juga: Periksa 27 CCTV, Polisi Temukan Petunjuk Aksi Begal di Karawang

"Berdasarkan hasil keterangan, rupanya OC yang merupakan istri korban pun saat ini memiliki pil (pria idaman lain)," kata Wirdhanto.

7. Terancam hukuman seumur hidup

Ossy dan adiknya, Pandu dijerat Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) HUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.

Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Bandung
Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Bandung
Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Bandung
Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Bandung
Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Bandung
Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bandung
Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Bandung
Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Bandung
Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Bandung
Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Bandung
Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Bandung
Keluarga Vina Menanti Polisi Segera Tangkap 3 Pembunuh yang Masih Buron

Keluarga Vina Menanti Polisi Segera Tangkap 3 Pembunuh yang Masih Buron

Bandung
Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati

Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com