PANGANDARAN, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jenal Abidin mengatakan, anggota KPPS yang diberhentikan KPU mengaku refleks saat mengangkat dua jari kemudian menyebut nama salah seorang calon presiden (capres).
Selain itu, perempuan berinisial HH itu merupakan pribadi yang senang bercanda.
"Yang di video sambil bercanda. Nama medsosnya kan H**** ocess. Ocess artinya suka bercanda," kata Jenal saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Anggota KPPS Pangandaran Dipecat Usai Unggah Video 2 Jari di Medsos
Dia menjelaskan, video diambil saat bimtek KPPS di salah satu hotel di Pantai Pangandaran.
Saat itu, Ketua KPPS sempat mengingatkan HH untuk hati-hati terhadap acungan jarinya.
"Sudah diingatkan, tapi H malah sebut nama dan (acungkan) dua jari. Ternyata di-upload sama dia," ujar Jenal.
Video diunggah pada hari Sabtu (27/1/2024) pukul 08.02 WIB. Awalnya video diunggah di Instagram, tapi kemudian viral di Facebook.
Video dua jari secara utuh, sebenarnya selama 26 detik. Namun yang tayang di medsos hanya 17 detik.
"Awalnya kan diupload di IG sehingga terpotong, kalau di Facebook pasti videonya full," jelas Jenal.
Baca juga: Anggota PPK dan PPS di Jember Diduga Tak Netral, Emil Dardak Minta Kasus Diproses
Lebih lanjut, dia mengatakan HH mengaku terbiasa meng-upload video di medsos.
Saat Jenal menanyakan tujuan mengunggah video tersebut, HH mengaku sekadar konten di medsos.
"Namun saudari H mengaku tidak tahu akan berdampak seperti ini. Dia merasa video itu tidak akan berdampak apa-apa," kata Jenal.