Jenal telah menelusuri akun medsos HH. Di akunnya, ada video HH yang berpose satu jari, dua jari dan tiga jari.
"Yang bersangkutan sadar dia siap jika diberhentikan. Dia dalam posisi nerima sebaik-baiknya. Siap salah. Mengaku sebagai kealfaan dia," kata Jenal.
Sebelumnya, seorang perempuan anggota KPPS diberhentikan usai mengunggah video yang menunjukkan dua jari dan menyebut nama salah seorang capres.
"Berdasarkan putusan pleno karena sudah memenuhi unsur indikasi ketidaknetralan seorang penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, kode etik penyelenggara pemilu juga sudah menunjukkan melanggar, kemudian sudah menimbulkan kegaduhan setidaknya menunjukan preferensi (sikap pilihan) politik tertentu yang mengakibatkan ada opini berkembang, dan lainnya. Maka kita sampaikan pihak terkait diberhentikan," kata Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin.
Baca juga: Ketua PPK dan 2 Anggota PPS di Sampang Dinonaktifkan gara-gara Rekrut KPPS Siluman
Lebih lanjut, dia mengimbau seluruh penyelenggara pemilu agar senantiasa menjaga netralitas dan integritas.
"Kalaupun punya pilihan atau keberpihakan karena penyelenggara tetap milih, tolong tidak ditunjukkan di ruang publik, cukup menunjukan hal tersebut untuk privasinya," kata Muhtadin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.