BANDUNG, KOMPAS com-Polisi baru melengkapi berkas perkara untuk dua dari lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Berkas yang sudah dianggap jaksa layak untuk disidangkan itu adalah untuk tersangka Yosep dan Danu.
"Berkas kasus subang sudah P21 ya, 2 berkas, Yosep & Danu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Surawan yang dihubungi Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Dinyatakan Belum Lengkap, Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Subang ke Polisi
Disinggung soal Kejaksaan yang sempat mengembalikan berkas kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu, Surawan tak menampik hal itu.
Menurutnya pengembalian tersebut karena ada beberapa keterangan yang harus dilengkapi.
"Hanya keterangan tambahan beberapa saksi saja," kata Surawan.
Saat ini, dua berkas sudah dinyatakan P21 dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Sudah (dikirimkan), besok tanggal 6 tahap 2 ke Kejari Subang," tuturnya.
Baca juga: Oknum di Subang Diselidiki Terkait Pemalsuan Surat Izin Bawa 226 Anjing Masuk Jateng
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Nur Sricahyawijaya menjelaskan, sebelumnya memang sempat ada satu kali pengembalian lantaran berkas belum lengkap.
"Pengembalian ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik. Pengembalian hanya 1 kali, karena belum lengkap," ucapnya.
Penuntut umum dan penyidik kepolisian kemudian melakukan koordinasi melakukan kelengkapan berita acara ini.
"Dari lima berkas, baru dua berkas yang dinyatakan P21, atas nama tersangka Y dan D," ucapnya.
Baca juga: Gugatan Praperadilan 3 Tersangka Kasus Subang Ditolak Hakim PN Bandung
Berkas yang dikembalikan saat itu, statusnya masih P19, sehingga semua berkas dikembalikan karena ada yang belum terpenuhi.
"Ada ekspose bersama, yang dinyatakan lengkap (P21) hari ini baru dua berkas, tiga berkas lagi akan di informasikan segera," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu, yakni Yosep, Danu, Mimin, Arighi, dan Abi.
Baca juga: Yosep Tersangka Pembunuhan di Subang Terancam Hukuman Mati, Dulu Pernah Surati Jokowi
Tersangka Mimin, Arighi, dan Abi, sempat mengajukan praperadilan, menggugat penetapan ketiganya sebagai tersangka.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Harry Suptanto menolak permintaan para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.