BANDUNG, KOMPAS.com - Berkas Perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah dikembalikan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Sebelumnya, berkas pembunuhan Tuti dan Amel tersebut dikembalikan Jaksa Kejati Jabar kepada penyidik Polda Jabar karena ada beberapa yang harus segera dilengkapi.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, sudah menerima pengembalian berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Untuk berkas kasus subang sudah diterima JPU kejati Jabar kemarin senin 8 Januari 2024," katanya saat dihubungi, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi: Jatah Uang
Dia menerangkan, selama tujuh hari kedepan kejaksaan akan kembali mempelajari unsur formil dan materilnya. Lalu, akan diperiksa juga apakah penyidik Polda Jabar sudah melengkapi petunjuk dari jaksa.
"Dalam waktu 7 hari ke depan tim JPU akan mempelajari kembali terkait unsur formil dan materil yang dalam petunjuk Jaksa (P19) sudah terpenuhi atau belum," kata Nur.
"Sementara itu yang dapat kami sampaikan untuk update selanjutnya nanti kami informasikan," tambahnya.
Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Adapun kelima tersangka yakni Yosep, Danu, Mimin, Arighi dan Abi.
Tiga tersangka Mimin, Arighi dan Abi sempat mengajukan praperadilan menggugat penetapan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ajukan Praperadilan
Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Harry Suptanto menolak permintaan para tersangka.
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," ucap Harry saat menbacakan amar putusan di PN Bandung, Selasa (19/12/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.