Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan Pasal 245 serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, dilansir dari Antara, Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya Aswi Kosotali membenarkan adanya kejadian tersebut.
Baca juga: Sindikat Pengedar Uang Palsu Berkode 9Naga Ditangkap, Beroperasi di 3 Provinsi
Kasus dugaan peredaran uang palsu berhasil diungkap usai petugas memeriksa dengan dilihat, diraba, dan diterawang (3D).
Berdasarkan pemeriksaan, lembaran Rp 100.000 yang dibawa pelaku merupakan uang palsu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ribuan Lembar Uang Palsu Ditukarkan ke Bank Indonesia Tasikmalaya, 3 Pelaku Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.