Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pidana dan Denda ASN Cianjur yang Tertangkap Tangan Diduga Lakukan Politik Uang

Kompas.com, 14 Februari 2024, 05:50 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial OS yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) satgas money politic Bareskrim Polri.

Komisioner Bawaslu Cianjur Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Yana Sopyan mengatakan, jika terbukti melanggar pidana pemilu, pelaku terancam 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan sanksinya ada di Pasal 523 ayat 2 perihal larangan selama masa tenang pemilu,” kata Yana di Cianjur, Selasa (13/2/2024) petang. 

Baca juga: Soal Money Politic, Prabowo: Terima Uangnya, Pilih Hati Nuranimu

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa OS dan menyita sejumlah barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan. 

“Bila telah memenuhi lima syarat formil dan materil, maka akan langsung dinaikkan ke penyidikan di Sentra Gakkumdu,” paparnya.

Sementara perihal sanksi berkaitan dengan status OS sebagai ASN, diungkapkannya, menjadi kewenangan Komisi ASN (KASN).

“Setelah hasil penyelidikan dan fakta-fakta hukum yang ada ternyata patut diduga melanggar ketentuan ASN , hal itu kemudian yang akan kita rekomendasikan ke pihak KASN,” katanya lagi.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN 

Bupati Cianjur mengaku prihatin

Bupati Cianjur Herman Suherman menyatakan prihatin atas kejadian OTT yang menimpa seorang ASN atas dugaan politik uang Pemilu 2024.KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Bupati Cianjur Herman Suherman menyatakan prihatin atas kejadian OTT yang menimpa seorang ASN atas dugaan politik uang Pemilu 2024.

Sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman menyatakan keprihatinannya terkait penangkapan anak buahnya yang diduga terlibat politik uang Pemilu 2024.

Herman menegaskan, jauh-jauh hari telah mengedarkan surat ke seluruh jajarannya perihal netralitas ASN di pemilu tahun ini.

Diketahui, OS terjaring operasi tangkap tangan (OTT) politik uang di masa tenang pemilu 2024.

Baca juga: Penjelasan Rektorat UGM soal Petisi Bulaksumur dan Absennya Rektor

Satgas money politic Bareskrim Polri mengamankan OS di kediamannya di wilayah Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Senin (12/2/2024) malam.

Polisi menyita sejumlah uang yang diduga akan digunakan untuk kepentingan pemenangan salah satu peserta pemilu atau calon legislatif.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke pihak Bawaslu Cianjur untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran pidana pemilu.

Baca juga: Penjelasan Polrestabes Semarang soal Permintaan Video kepada Rektor Unika Soegijapranata

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau