CIANJUR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sejumlah pelanggaran saat pelaksanaan pungut hitung di Jawa Barat.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti mengatakan, sejumlah pelanggaran pemilu di hari pencoblosan ini berkaitan dengan pelanggaran secara prosedur.
"Di antaranya ada TPS yang tidak pasang daftar pemilih dan surat suara yang tidak ditandatangani oleh KPPS," kata Lolly kepada Kompas.com di kantor Bawaslu Cianjur, Rabu (14/2/2024) petang.
Baca juga: Jaga Logistik Pemilu, 2 Anggota Linmas di Kupang Dianiaya Pemuda Mabuk
Selain itu, situasi soal larangan membawa ponsel ke bilik suara juga tidak tersampaikan secara jelas dan tegas oleh pihak penyelenggara.
"Itu (pelanggaran) yang secara prosedur banyak yang ditemukan, ya. Tapi, jumlahnya harus kita rekap dulu," ujar dia.
Baca juga: TPS di Banyuwangi Ambruk Disapu Hujan Angin, Penghitungan Suara Pindah ke Rumah
"Poinnya adalah hal-hal yang secara teknis tidak tepat secara prosedur dan mekanisme, itu sudah dilakukan saran perbaikan langsung oleh para PTPS yang ada," tambah Lolly.
Menurut dia, sejauh ini kegiatan pungut hitung di Pemilu 2024 telah berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan yang diharapkan.
"Artinya tidak ada persoalan yang tidak bisa diatasi saat menyalurkan suara,” kata ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas ini.
Lolly menjelaskan, sejauh ini belum menerima laporan terkait pidana pemilu, terkecuali video viral soal dugaan surat suara yang sudah tercoblos.
“Saat ini sedang dalam penelusuran. Kita menunggu informasi dari lapangan apakah betul memang sudah tercoblos atau ada kesalahan-kesalahan teknis yang terjadi di lapangan,” ujar Lolly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.