KARAWANG, KOMPAS.com-Sebanyak tiga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meninggal dunia usai menjalankan tugas pada Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Mari Fitriana mengatakan, petugas KPPS yang meninggal itu di antaranya dari Kecamatan Telagasari, Kutawaluya, dan Tirtamulya.
Mereka meninggal diduga karena kelelahan usai menjalankan tugas dalam Pemilu 2024.
"Ada tiga anggota KPPS kami yang gugur usai bertugas," kata Mari di Kantor KPU Karawang, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Pengawas Pemilu di Bawen Tewas Gantung Diri, Ditemukan Anaknya yang Masih Balita
Mari memastikan petugas KPPS yang meninggal dunia akan diberikan santunan.
Hal ini berdasarkan Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 bahwa anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan.
Santunan mulai Rp 36 juta untuk meninggal dunia, Rp 30,8 juta untuk cacat permanen, luka berat mendapat Rp 16,5 juta, luka sedang mendapat santunan Rp 8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta.
"Santunan ini maksimal Rp 36 juta untuk yang meninggal dunia, berikut bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta," kata Mari.
Salah satu yang meninggal dunia yakni Aam Ruhyat, petugas KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Anggota KPPS di Tabalong Meninggal, Berusia 17 Tahun dan Berstatus Pelajar
Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Ikmal Maulana mengungkapkan, Aam meninggal dunia pada 17 Februari 2024.
"Jadi kalau menurut saya, ini tidak bisa diukur setiap yang meninggal pascapemungutan suara itu dianggap atau diduga kelelahan. Karena kalau memang mau diuji secara forensik, secara komprehensif," kata Ikmal.
Meski begitu, kata Ikmal, ketika ada badan adhooc yang meninggal dunia atau kecelakaan kerja, KPU Karawang berkewajiban melaporkan secara berjenjang ke KPU RI.
"Untuk kemudian ditindaklanjuti apakah ada alokasi santunan atau tidak dari KPU RI. Karena kita juga lembaga vertikal, yang artinya semua berdasarkan pada alokasi secara terpusat lewat KPU RI," kata Ikmal.