Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 9 Tersangka, Polisi Kuningan Kejar Residivis Narkoba ke Brebes, Modus Klinik Obat Herbal

Kompas.com - 27/02/2024, 14:40 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

KUNINGAN, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Kuningan Jawa Barat, menangkap 9 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras terbatas, pada Selasa (27/2/2024) siang.

Tiga dari sembilan orang tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang menjadi target operasi petugas.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menyampaikan, ke sembilan tersangka ini ditangkap petugas sepanjang Februari 2024. Mereka ditangkap di lima kecamatan yang berbeda.

Baca juga: 6 Orang Pesta Narkoba di Bangkalan, Sabu Dibeli secara Patungan

Dari tangan kelimanya, petugas mengamankan 11 paket sabu dengan total 37 gram, 44 butir psikotropika, dan lebih dari 5.000 butir obat keras terbatas.

"Total ada 8 kasus yang diungkap, dengan modus sistem tempel, dan juga sistem tatap muka langsung atau yang sekarang dikenal COD," kata Willy dalam gelar perkara.

Baca juga: 2 Orang Pelaku Pembakaran 68 Kotak Suara di Bima Positif Narkoba

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Udiyanto menyebut, dari sembilan tersangka, terdapat 3 kasus yang menjadi perhatiannya. Ketiga kasus ini antara lain tersangka A dengan barang bukti 10 gram sabu, dan tersangka B seberat 25 gram sabu.

Satu kasus lainnya, inisial N yang merupakan bandar obat keras terbatas berupa Hexymer dengan barang bukti 2.746 butir.

Bahkan, saat melakukan pendalaman kasus, polisi mengejar jaringan N (37) hingga ke Brebes, Jawa Tengah.

Di sana, petugas menemukan fakta, bahwa B (34) yang juga menjual obat keras terbatas berupa Hexymer bermodus jual obat herbal cina Shin See. Dari tangan B, polisi mengamankan 1.136 butir.

"Dari pendalaman residivis N ini, kami kejar jaringannya hingga ke Brebes. Ternyata B, jaringan N, modusnya buka klinik obat herbal cina shin see, dan kita geledah ada 1.136 butir Hexymer," kata Udi saat ditanya Kompas.com usai gelar perkara.

Ke sembilan tersangka dijerat Undang Undang Penyalahgunaan Narkotika pasal 114 dengan ancaman 20 tahun penjara, pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara, dan 435 UU RI Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kematian DBD di Kabupaten Bandung Tertinggi Se-Indonesia, Bupati Minta Warga Bersih-bersih

Kematian DBD di Kabupaten Bandung Tertinggi Se-Indonesia, Bupati Minta Warga Bersih-bersih

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Bandung
KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

Bandung
Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Bandung
Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Bandung
Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Bandung
WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

Bandung
Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk 'Naik Kelas'

Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk "Naik Kelas"

Bandung
Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Bandung
Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Bandung
Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Bandung
Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Bandung
Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com