Kendaraan yang terlibat langsung dievakuasi menuju BB Kertajati agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas.
ASTRA Tol Cipali mengimbau agar masyarakat yang akan bepergian senantiasa menjaga keamanan diri, keluarga, dan pengguna lain.
Pengguna jalan diharapkan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta batas kecepatan yaitu minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Indramayu Enggar Jati menyampaikan, titik kecelakaan masuk wilayah hukum Polres Indramayu, yakni di Desa Cikawung, Kecamatan Trisi, Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan keterangan, pengemudi melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon.
"Kendaraan Daihatsu Gran Max datang dari arah Jakarta menuju Cirebon ketika melaju menabrak belakang kendaraan sejenis truk nopol tidak diketahui (meninggalkan tempat setelah kejadian) datang dari arah yang sama," kata Enggar saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Usai Bongkar Muat, Truk Tangki Pertamina Kecelakaan di Tol Cipali, 1 Orang Tewas
Atas kejadian itu, sambung Enggar, satu orang meninggal dunia dan dua orang luka ringan.
Petugas masih dalam menyelidiki dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.