BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bandung, Jawa Barat akan menetapkan tujuh obyek diduga cagar budaya (ODCB) di wilayah Kabupaten Bandung menjadi cagar budaya.
Ketujuh ODCB itu adalah c di Kecamatan Rancaekek, Candi Bojong Emas di Kecamatan Solokanjeruk, dan Radio Nirom Rancaekek.
Baca juga: Kisah Situs Candi Bojong Menje: 20 Tahun Terbengkalai
Juga Rumah Bupati Wiranatakusumah V di Kecamatan Majalaya.
Lalu, Makan Leluhur Bandung di Kecamatan Dayeuhkolot, RS Junghuhn di Kecamatan Pangalengan, dan Pabrik Kina di Kecamatan Kertasari.
Kepala bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Bandung, Nenden Siti Nurlaela mengatakan, Surat Keputusan Penetapan Cagar Budaya tersebut akan diserahkan saat hari jadi Kabupaten Bandung.
"Alhamdulillah, tahun 2024 ini tujuh ODCB akan ditetapkan, nanti SK-nya akan diserahkan langsung oleh Bupati ke pengelola."
Nenden mengungkapkan ini saat ditemui di Kampung Buhun, Katapang-Andir, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: 5 Cagar Budaya di Metro Lampung, Wisata untuk Pencinta Sejarah
Nenden pun membenarkan, di wilayah Kabupaten Bandung memang masih terdapat banyak ODCB.
Namun, kata dia, dibutuhkan penelitian yang sangat serius apabila ada salah satu ODCB yang diajukan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Kita perlu penelitian yang betul-betul serius, jangan hanya itu kata masyakat, bukan kata kita itu cagar budaya."
"Tapi kita juga ada kriteria yang harus kita lalui dan pahami oleh masyarakat yaitu salah satunya penetapan dan perlindungan hukum," kata dia.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bandung sudah membentuk Tenaga Ahli Cagar Budaya (TABC).
"Belum tentu yang dimaksud cagar budaya oleh kita tanpa adanya persetujuan TACB."
Baca juga: Rumah Dinas Kepala BI Jawa Tengah Jadi Cagar Budaya, Dibangun 1930-an
"Alhamdulilah Kabupaten Bandung sudah dibentuk TACB, kebetulan di Kabupaten Bandung sudah ada tujuh orang," ungkap dia.
"Proses penelitiannya itu memerlukan waktu yang lama dan harus detail itu betul atau tidaknya."
"Setelah itu mah gampang kan kaya Bojong Menje udah viralnya berapa tahun sekitar 20 tahun lama kan dan sekarang kita tetapkan di tahun 2024," sebut dia.
Nenden menyebut Bupati Bandung Dadang Supriatna pun menginginkan setiap ODCB yang jelas informasi serta kajiannya wajib dijadikan cagar budaya.
Baca juga: Kerap Terendam Banjir, Candi Bojong Menje di Rancaekek Terancam Rusak
Sepanjang tahun 2023, lanjut dia, Disbudpar sudah menetapkan delapan ODCB sebagai cagar budaya.
Kedelapan ODCB itu yakni: Makom Mahmud, Rumah Adat Cikondang, Bumi Alit Kabuyutan Batu Karut, dan Radio Malabar Gunung Puntang.
Lalu, bekas Pabrik Induk Pencelupan Majalaya (Inpema), Masjid Agung Majalaya, Makam dan Rumah Boscha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.