Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Minta PAP Pacar Bisa Dipidana

Kompas.com - 08/03/2024, 16:17 WIB
Putra Prima Perdana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS. com - Salah satu fenomena kekerasan seksual yang kini sering terjadi justru pada hubungan pacaran remaja.

Hal itu disampaikan perwakilan Jaringan Relawan Independen (JaRI), Sely Martini dalam Talkshow Peduli Pelindungan Hukum Terhadap Perempuan Mengenal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 di Fakultas Hukum Unpad Bandung, Jumat (8/3/2024),

"Kita bisa lihat ternyata ada kekerasan dalam pacaran ketika kita melakukan kampanye ke sekolah," kata Sely. 

Baca juga: Sepasang Anak Belasan Tahun Kabur karena Pacaran Tak Direstui Orangtua

Sely menjelaskan, untuk menghindari kekerasan seksual dalam hubungan pacaran, remaja perlu mengetahui dan belajar tentang definisi kekerasan seksual yang termaktub dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.

"Banyak yang belum memahami kekerasan seksual sebagai sebuah kejahatan. Belajar dulu kekerasan seksual itu apa definisinya," ujarnya.

Baca juga: Reformasi Birokrasi Efektif, Kabupaten Bandung Raih IRB Tertinggi Se-Jabar

Remaja yang sedang menjalin hubungan pacaran, sambung Sely, harus saling terbuka dan berdiskusi terkait apa yang disuka atau tidak. 

Hal serupa harus dilakukan bagi pasangan suami istri. Sebab bisa saja pasangan suami istri tidak mengetahui tindakan-tindakan sepele yang masuk dalam kekerasan seksual.

"Diskusi soal kekerasan seksual apa yang disuka, apa enggak disuka, jangan-jangan memang mereka enggak punya persepktif soal kekerasan seksual karena ketika enggak suka tapi sudah terlambat, " tuturnya.

Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar Talkshow dengan tema Peduli Pelindungan Hukum Terhadap Perempuan Mengenal Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 di Auditorium Gedung Perpustakaan Mochtar Kusumaatmaja, Fakultas Hukum Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jumat (7/3/2024).KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar Talkshow dengan tema Peduli Pelindungan Hukum Terhadap Perempuan Mengenal Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 di Auditorium Gedung Perpustakaan Mochtar Kusumaatmaja, Fakultas Hukum Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jumat (7/3/2024).

Dosen Fakultas Hukum Unpad, Nela Sumika mengatakan, pemaksaan kehendak dalam berhubungan adalah satu bentuk kekerasan seksual bahkan dalam berpacaran.

"Kalau bicara sexual relation, bicara perkosaan, kalau sudah bilang tidak itu sudah perkosaan, no means no yes means yes, " ujarnya.

Bahkan, fenomena meminta foto pasangannya dengan istilah Post a Picture (PAP) bisa masuk tindak pidana kekerasan seksual dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika salah satu pihak tidak setuju.

"Selama berdua doang, suka sama suka itu ranah privasi mereka tapi ketika foto keluar dari berdua itu sudah bisa masuk pidana. Makanya, hati-hati minta PAP, harus tahu risikonya kalau minta PAP. Jangan pernah ada yang ter-record, jangan mau direkam kalau tidak mau tahu akibatnya. Kalau sudah kejadian pergilah ke tempat yang bisa membantu jangan juga cerita ke orang malah jadi pelaku, " tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Bandung
Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Bandung
Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Bandung
PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

Bandung
2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

Bandung
Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Bandung
Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Bandung
Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Bandung
Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com