Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi, Kejati Jabar Periksa Anak Mantan Bupati Majalengka

Kompas.com - 18/03/2024, 13:50 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA), Selasa (19/3/2024) besok.

Anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di hari Selasa besok," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurchyawijaya, Senin (18/3/2024) .

Sri menerangkan, Irfan Nur Alam akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Selain itu, besok juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya yakni AN dan DRN yang diduga terlibat membantu Irfan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Sedangkan terkait dengan penahanan Irfan, Sri masih menunggu keputusan dari tim penyidik usai pemeriksaan besok.

"Untuk penahanan kami menunggu pendapat dari teman-teman penyidik, apakah akan ditahan atau tidak tergantung penyidik," kata dia.

Sebelumnya, Irfan Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Duduk perkara kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Pemkab Majalengka melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi.

Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

"Ketika itu yang bertindak selaku ketua bangun guna serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh INA," kata Sri.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kepala BKPSDM Majalengka Tak Ditahan

Dalam kasus itu, tersangka INA dibantu dua orang lainnya yakni AN dan DRN dalam mengatur pemenang lelang proyek pasar.

Kedua orang ini kemudian menerima sejumlah uang dari perusahan yang mengerjakan revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong.

"Bahwa H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai diberikan kepada AN dan DRN."

"Uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah," ucap Nur.

Atas tindakannya, Kejati Jabar mengenakan INA dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Bandung
Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Bandung
Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Bandung
PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

Bandung
2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

Bandung
Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Bandung
Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Bandung
Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com