Dede mengungkapkan adanya inisiatif dari PT PGA selaku pemenang proyek untuk memberikan sejumlah uang setelah memenangkan lelang.
"Uang itu memang akan diberikan kepada Pemda dalam hal ini INA, namun saat itu malah ditolak oleh INA sehingga uang itu tidak jadi diberikan," ujarnya.
Selain itu, tidak ada komitmen yang terucap untuk memberikan Rp 1 miliar, melainkan hanya inisiatif dari PT PGA yang pelaksanaanya diberikan kepada NA selaku kuasa direktur.
"Namun inisiatif itu ditolak dan bukti-bukti penolakan itu pun sudah disampaikan kepada penyidik, jadi tidak ada sebenarnya gratifikasi seperti yang dituduhkan," ujarnya.
Mengingat hal tersebut, pihaknya akan meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Diberitakan sebelumnya, PT PGA telah mengeluarkan sejumlah uang tunai yang diberikan kepada tersangka AN dan DRN.
PT PGA juga mentransfer beberapa kali sejumlah uang hingga miliaran rupiah ke rekening atas nama PT KEB.
Uang di rekening PT KEB itu kemudian dilakukan penarikan oleh tersangka AN bersama DRN yang diserahkan ke PT PGA. Uang tersebut untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih.
Dalam kasus ini, Kejati Jabar juga menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka INA, AN, dan M sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.