Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Wajib Beri THR Sebelum Lebaran jika Tak Mau Kena Sanksi

Kompas.com - 21/03/2024, 16:27 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengingatkan soal kewajiban perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Intinya menindaklanjuti dari SE Menaker tesebut berupa surat pengantar dari Gubenur kepada Bupati dan Wali Kota serta perusahaan terkait pembayaran THR."

Demikian kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Pensiunan

Dia menyebutkan, bila perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, Disnakertrans Jabar tak segan menjatuhkan sanksi, baik tertulis maupun teguran langsung.

Bahkan, ada beberapa kasus yang sampai dibekukan izin usaha perusahaannya karena berbuat "nakal" dengan tidak membayarkan THR para pekerja.

"Sanksi sudah tertuang pada Permen Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021. Jika perusahaan melanggar aturan maka ada denda lima persen dari besaran THR," kata Firman.

"Jika memang tidak juga bayar, nanti ada semacam nota pemeriksaan dan pengawasan. Jika memang mengindahkan aturan tersebut, ada sanksi administrasi tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha," tegas dia.

Firman memastikan bahwa pengawasan terhadap pemberian THR itu dilakukan Disnakertrans Jabar dengan membuat posko pengaduan di 27 kabupaten dan kota di Jabar.

Baca juga: Kemenaker Sebut Ojol Berhak Dapat THR, Ini Kata Grab dan Gojek

Adapun persoalan yang kerap ditemui perihal pembayaran THR adalah mulai dari penundaan pembayaran, dicicil, hingga besaran tidak sesuai aturan.

"Sesuai dengan amanat instruksinya SE tersebut Disnakertrans Jabar dan kabupaten serta kota menyediakan posko aduan yang dibuka pada H-14 sampai H+14," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Bandung
Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Bandung
Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Bandung
Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Bandung
Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Bandung
Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Bandung
10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

Bandung
Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Bandung
Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com