Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Kompas.com - 28/03/2024, 16:48 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - 6 anggota debt collector atau mata elang diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Keenam anggota debt collector tersebut yakni FG (37), MYG (39), RR (26), IS (52), HH (44), dan AM (52).

Kepala Kepolisian Resort Kota Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para debt collector tersebut beraksi di Jalan raya Nagreg. Tepatnya di Kampung Pamucatan, Deda Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024). 

Baca juga: 5 Fakta Aiptu FN Tembak Debt Collector di Palembang, 2 Tahun Tunggak Cicilan Mobil Over Kredit

"Para pelaku ini bertindak tidak seharusnya, melakukan pemberhentian paksa terhadap korban di tengah jalan di Nagreg," katanya saat melakukan gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).

Tak hanya memberhentikan paksa kendaraan milik korban, keenam debt collector tersebut mengancam dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Korban atas nama Eneng Siti Halimah mengaku, para debt collector tersebut mengancam akan merusak kendaraan miliknya dengan cara memecahkan kaca mobil.

"Mobil korban diikuti oleh dua kendaraan," tutur Kusworo.

Baca juga: Aiptu FN Akui Aniaya Debt Collector, Polisi: Ia Mengaku Panik

Kendaraan pertama langsung memalangkan mobil di depannya. Sedangkan kendaraan kedua memalangkan mobilnya di belakang.

"Kemudian langsung mengambil posisi di sebelah posisi sopir dan berusaha mengambil kunci kontak kendaraan. Ingin mengambil paksa di tengah jalan," beber dia.

Lantaran tidak ingin terjadi sesuatu, korban langsung membawa mobil miliknya menuju Polsek Nagreg.

"Nah di sana, para pelaku ini diketahui tidak memiliki dokumen yang sah untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan," ujarnya.

Kusworo membenarkan, kendaraan milik korban sudah berstatus lunas. Namun BPKB kendaraan tersebut digadaikan korban untuk kebutuhan usaha.

"Sejak tahun 2022 pembayarannya tidak bermasalah. Namun setelah usahanya mengalami kesulitan, maka setahun yang lalu korban menunggak dan melakukan pembayaran terhadap pembiayaan kendaraan ini," bebernya.

Keenam debt collector tersebut dari perusahaan resmi yang memiliki tugas dan fungsi berbeda-beda. Mulai dari pengemudi, penunjuk arah, dan sebagai negosiator.

"Namun dua hal tadi, berkas tidak dilengkapi, kedua bertindak tidak sesuai dengan prosedur," ungkap dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Bandung
Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Bandung
Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Bandung
Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Bandung
Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Bandung
Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Bandung
10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

Bandung
Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Bandung
Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Bandung
5 Hari Hilang, Perempuan Ditemukan Tewas dengan Tangan Diikat di Cirebon

5 Hari Hilang, Perempuan Ditemukan Tewas dengan Tangan Diikat di Cirebon

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com