Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

Kompas.com - 19/04/2024, 09:28 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Reni Susanti

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Puluhan mantan karyawan PT Pikiran Rakyat (PR) berdiri di depan bekas  kantornya di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2024).

Dengan spanduk di tangan, mereka berorasi. Menyampaikan keluhannya tentang pembayaran hak-haknya yang tertunda. Puluhan orang ini mewakili 139 mantan karyawan PR. 

Salah satu mantan karyawan PR, Teguh Laksana mengaku terpaksa menjalankan unjuk rasa. Namun manajamen lamban menuntaskan pembayaran hak-hak para mantan karyawan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Baca juga: Aktivis PMII Universitas Pattimura Demo Desak Dosen yang Lecehkan Mahasiswi Dipecat

"Karena situasi slow respons dari direksi (Pikiran Rakyat) dan kebetulan juga kita sudah menuntut empat tahun yang lalu bertahap tidak diselesaikan," ujar Teguh kepada Kompas.com di lokasi, Kamis. 

Melalui aksi tersebut, mereka ingin mengingatkan manajemen untuk segera menyelesaikan janji-janjinya kepada para mantan karyawan.

"Sehingga kita mencoba mengingatkan kepada direksi, bahwa tidak seperti itu seharusnya," tambah Teguh.

Baca juga: Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Dia menceritakan, awal perselisihan bermula ketika menajemen yang baru secara sepihak membatalkan kesepakatannya dengan para karyawan yang masuk program pensiun dini.

Tak sampai di situ, pihak manajemen pun sengaja menutup komunikasi dengan menyerahkannya kepada kuasa hukum dan menjadikan Bekal Hari Tua (BHT) sebagai alat negosiasi.

"Lalu ada pembatalan iuran BPJS, kita kan belum selesai, kita masih karyawan sebetulnya, karena masih banyak hak-hak karyawan yang belum diselesaikan," tutur Teguh.

Teguh menyebut, hak yang wajib dibayarkan pihak manajemen mulai dari BHT, uang gaji selama pandemi Covid-19, hingga uang makan.

"Hak-hak yang belum ditunaikan pada karyawan itu ada beberapa kelompok. Pertama, pesangon belum sebagian kalau kami menyebutnya BHT itu ada beberapa orang yang belum tinggal 25 persen lagi," ujarnya.

"Beberapa yang terutang selama Covid-19, beberapa uang ditahan secara berjenjang, uang makan ditahan sebagian, uang gaji ditahan sebagian, dijanjikan jadi utang dan itu tertulis semua. Kita paham karena kondisi memang berat. Tapi sekarang diabaikan," tambah Teguh.

Dia mengungkapkan, ada 139 mantan karyawan yang masih berjuang meminta hak-haknya segera dibayarkan. Bahkan, para karyawan ini rela merogoh koceknya menyewa kuasa hukum.

Sedangkan jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan kepada mantan karyawannya ditaksir mencapai Rp 36 miliar.

"Itu pun masih akan direvisi katanya, bonus tidak akan dikasih. Bayangkan saja bonus, uang transportasi, uang makan, itu kan hak kami selama bekerja, bukan uang hadiah, itu mau dihilangkan juga," ucapnya.

Lebih lanjut, para mantan karyawan yang ikut dalam aksi ini sedang berjuang untuk mengajukan kepailitan PT Pikiran Rakyat sebagai langkah agar manajemen segera membayarkan hak mantan karyawan.

Sejumlah mantan karyawan PT Pikiran Rakyat berunjuk rasa di depan kantor yang berlokasi di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2024).Kompas.com/Faqih Rohman Syafei Sejumlah mantan karyawan PT Pikiran Rakyat berunjuk rasa di depan kantor yang berlokasi di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2024).

Tanggapan PT Pikiran Rakyat

Kuasa hukum PT Pikiran Rakyat, Maki Yuliawan mengatakan, manajemen sudah membayarakan hak-hak dasar atau BHT para mantan karyawan.

Sebagai contoh, salah satu mantan karyawan sudah mendapatkan 60 kali gaji dan menerima uang BHT sekitar Rp 500 juta. Hal itu lebih besar daripada yang diatur Undang-undang.

"BHT sudah dibayarkan semuanya kepada semua mantan karyawan baik yang pensiun normal maupun pensiun dipercepat dengan nominal di atas aturan UU yang ada," ujarnya saat dihubungi.

Namun, yang dituntut para mantan karyawan pada unjuk rasa tersebut terkait dengan kebijakan bonus, uang kompensasi, dan uang kesehatan.

Ditambah dengan kondisi manajemen perusahaan yang saat ini sedang dalam posisi kurang bagus atau defisit, hal tersebut memberatkan. Apabila harus menjual lagi aset-aset yang ada, tentunya akan membangkrutkan perusahaan.

"Untuk kebijakan uang bonus dan lain sebagainya itu tentunya dengan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan. Sejumlah aset juga sudah dijual yang di Jalan Soekarna-Hatta dijual," tambah Maki.

Maki menyebut, semestinya aksi unjuk rasa para mantan karyawan tidak perlu terjadi dan itu mencoreng nama perusahaan. Mengingat, mereka sudah menunjuk kuasa hukum untuk mengurus hak-haknya kepada perusahaan.

Apalagi, sampai saat ini kuasa hukum manajemen masih terus berkomunikasi dengan kuasa hukum para karyawan dan juga proses bipartit pun masih berjalan.

"Kami sesalkan mereka melakukan demo tersebut tidak menghormati kuasa hukumnya," kata Maki.

"Kami sarankan kepada mantan karyawan untuk memberikan ruang kesempatan bagi kuasa hukumnya menyelesaikan tugas mencari solusi terbaik bersama perusahaan dan ada forumnya baik di internal maupun di Tripartit (Disnaker Kota Bandung)," tambahnya.

Maki menambahkan, apabila ada janji-janji dari manajemen lama yang belum selesai sebaiknya ditagih. Tentunya hal ini akan difasilitasi oleh manajemen yang baru.

"Bila perlu bisa menuntut kebijakan manajemen lama terhdap apa yang dijanjikannya. Nanti Manajemen baru bisa memfasilitasinya dengan baik," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan di Polda Jabar,  Polisi Dalami Alasannya

8 Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan di Polda Jabar, Polisi Dalami Alasannya

Bandung
Hari Ini Balai Kota Bandung Bebas Kendaraan, ASN Ngantor Jalan Kaki dan Bersepeda

Hari Ini Balai Kota Bandung Bebas Kendaraan, ASN Ngantor Jalan Kaki dan Bersepeda

Bandung
Tugas Bey untuk Pj Bupati Cirebon: Daerah Percontohan PPDB Terbaik

Tugas Bey untuk Pj Bupati Cirebon: Daerah Percontohan PPDB Terbaik

Bandung
Cuma 6 PPK Perempuan yang Dilantik, KPU Bandung Barat Dinilai Patriarki

Cuma 6 PPK Perempuan yang Dilantik, KPU Bandung Barat Dinilai Patriarki

Bandung
Kakak Vina Cemas karena Satu Pelaku Akan Bebas dari Penjara

Kakak Vina Cemas karena Satu Pelaku Akan Bebas dari Penjara

Bandung
Hujan Deras, 4 Kecamatan di Sukabumi Terendam Banjir

Hujan Deras, 4 Kecamatan di Sukabumi Terendam Banjir

Bandung
Maju Pilkada Jabar 2024, Bima Arya Kunjungi DPD Golkar

Maju Pilkada Jabar 2024, Bima Arya Kunjungi DPD Golkar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Bandung
Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Bandung
Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Bandung
Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Bandung
Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com