BANDUNG,KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan T sebagai tersangka pada kasus perselisihan dua ormas di Bandung.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam peristiwa ini.
Baca juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang
"Tersangka lainnya masih kita lakukan pencarian dan pemeriksaan. Kita lengkapi (keterangan) saksi-saksi dan CCTV. Sudah ada beberapa dugaan, apakah bisa jadi saksi atau tersangka, sementara masih dilakukan pemeriksaan pendalaman," ucap Kepala Polisi Resort Kota Besar Bandung Komisaris Besar Polisi Budi Sartono, saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (20/4/2024).
Budi mengaku telah bertemu dengan dua pimpinan dua ormas tersebut yang berkomitmen untuk menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Diserahkan kepada hukum, tidak boleh main hakim sendiri, atau melakukan pembalasan lanjutan," ucapnya.
Seperti diketahui, perselisihan ini dipicu keributan terjadi di jalan raya antara pengendara sepeda motor dari ormas A dan dari juru parkir dari ormas B.
Keributan tersebut membuat salah satu pihak pengendara sepeda motor tidak terima, sehingga berniat memanggil teman-temannya dari ormas A.
Tak lama kemudian, orang yang mengaku dari ormas B, dan keributan pun tak terelakan. Salah satu korban dari ormas A meninggal dunia.
Menurut Budi, dalam bentrokan ini, yang terluka hingga menjadi korban meninggal adalah teman dari dua orang yang berselisih paham tersebut.
"Temannya di tempat lokasi bukan jukir, yang meninggal teman yang datang, bukan yang ketabrak atau yang menabrak," ucapnya.
Adapun dalam kasus ini, tujuh orang dimintai keterangan sebagai saksi, meski saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian tersangka lainnya.
"Kita pencarian dulu, kalau tidak ditemukan kita tetapkan DPO, tim sedang memburu," ucapnya.
Baca juga: Anggota Ormas Ngamuk dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka
Budi juga menegaskan kepada dua ormas tersebut agar tidak melakukan gerakan yang melanggar hukum, dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Jangan ada gerakan apapun tambahan, saya imbau semua proses di polrestabes, kalau ada kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan. Kita menjaga situasi kota bandung, serahkan semua ke proses yang berlaku," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, perselisihan dua ormas ini terjadi pada Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Dayang Sumbi, satu orang meninggal dunia, dan dua lainnya mengalami luka di bagian kepala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.