Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Kompas.com - 20/04/2024, 11:01 WIB
Agie Permadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Polisi Budi Sartono menetapkan seorang pria berinisial T sebagai tersangka dalam kasus perselisihan antara dua organisasi masyarkat (ormas) di Jalan Dayang Sumbi, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Kita tetapkan satu tersangka eksekutor pemukulan dengan menggunakan alat kepada korban," kata Budi saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (20/4/2024). 

Baca juga: Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan pemeriksaan closed circuit television (CCTV) di TKP. 

Budi menjelaskan bahwa dalam perselisihan dua ormas ini, dua orang mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia.

"Korban ada tiga, dua korban luka di bagian kepala, dan satu orang luka di kepala hingga meninggal dunia," ucapnya. 

Baca juga: 2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Perselisihan ini terjadi pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Dayang Sumbi.

Awalnya keributan terjadi di jalan raya antara pengendara sepeda motor dari ormas A dan dari juru parkir dari ormas B.

Keributan tersebut membuat salah satu pihak pengendara sepeda motor tidak terima sehingga berniat memanggil teman-temannya dari ormas A. 

Tak lama kemudian, orang yang mengaku dari ormas B datang dan terjadi keributan. Salah satu korban dari ormas A meninggal dunia. 

Baca juga: Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

"Perselisihan paham dan bentrokan yang terjadi dari salah satu ormas di kota bandung. Asal muasalnya perselisihan paham, keributan antara pengendara motor yang mengaku dari salah satu ormas dan jukir dari ormas lainnya," ucapnya.

Dari perselisihan ini polisi menyita barang bukti berupa barang bukti besi ulir berukuran 1 meter dan tiga buah golok dengan berbagai ukuran. 

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) angka 3 (E) tentang pengeroyokan di muka umum secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan kematian, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan matinya orang.

"Ancaman pidana paling lama 12 tahun," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com