Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Kompas.com - 02/05/2024, 19:38 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sejumlah mantan karyawan PT Pikiran Rakyat (PR) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman kantor di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024).

Mereka menuntut manajemen PT Pikiran Rakyat segera memberikan hak-hak para mantan karyawan yang hingga kini belum dibayarkan.

Koordinator Aksi, Teguh Laksana mengatakan, ini merupakan aksi lanjutan dari unjuk rasa yang dilakukan Kamis (18/4/2024) lalu. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap manajamen PT Pikiran Rakyat yang belum kunjung membayarkan hak para mantan karyawan.

Baca juga: Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

"Untuk kedua kalinya kami terpaksa mengadakan unjuk rasa keprihatinan atas tindakan memprihatinkan pimpinan PR yang masih tidak mengakui (masih membatalkan secara sepihak) kesepakatan Perjanjian Bersama (PB) antara karyawan yang dipensiunkan dengan manajemen," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (2/5/2024).

Dia mengungkapkan, ratusan mantan karyawan ini sudah menguasakan seluruh tuntutannya ke kuasa hukum. Tetapi hingga saat ini tidak ada itikad baik dari manajemen PR untuk membayarkan hak para mantan karyawan.

"Namun karena pimpinan PR tetap menunjukkan sikap yang tidak mau menghormati hukum, tidak mau menghormati perjanjian/kesepakatan tersebut, maka pilihan menyuarakan aspirasi melalui unjuk rasa menjadi salah satu pilihan yang tetap dan terpaksa harus dilakukan," jelas Teguh.

Baca juga: Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Para mantan karyawan ini, kata Teguh, menginginkan pihak manajemen tidak membatalkan PB tersebut karena perjanjian tersebut secara hukum sudah sah.

Diakuinya, semua karyawan khususnya yang menempuh jalur hukum sudah diselesaikan hak pensiunnya atau bekal hari tua (BHT).

Namun masih ada hak lain yang belum dibayarkan seperti tunjangan uang makan dan transportasi, tunjangan jabatan, uang kesehatan, cuti, uang masa tunggu bahkan bonus.

"Ini bukanlah hal remeh temeh, karena dia melekat pada karyawan yang pada saat itu masih bekerja tapi tidak dibayarkan. Sama statusnya dengan tunjab, uang tunggu atau kompensasi, cuti dan bonus," kata Teguh.

Secara tegas, Teguh menyebutkan para karyawan menuntut pertama manajemen tetap laksanakan PB lama yang telah disepakati, dan sisa kewajibannya tetap dieksekusi tanpa syarat.

"Dilaksanakan sesuai kesepakatan dan dijalankan sesuai risalah RUPSLB 2019 dan 2023 yang telah ditanda tangani yang di dalamnya telah mencantumkan hal penyelesaian hak ketenagakerjaan para karyawan tersebut sebagai beban dan kewajiban perusahaan dalam laporan keuangan perusahaan yang harus dilaksanakan," imbuhnya.

Kemudian kedua, segera mengambil solusi bersama karyawan untuk mencarikan financial support untuk menuntaskan kewajiban kepada karyawan dan pihak lainnya termasuk demi pengembangan PR dan kesejahteraan para pemilik saham.

"Salah satu cara terbaik bersama-sama menjualkan asset melalui satu komite penjualan aset," tambah Teguh.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Pikiran Rakyat, Maki Yuliawan menyayangkan aksi tersebut kembali dilakukan. Padahal sebelumnya, manajemen dan mantan karyawan beberapa waktu lalu sudah bertemu di Disnaker Kota Bandung terkait penyelesaian kasus ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakak Vina Cemas karena Satu Pelaku Akan Bebas dari Penjara

Kakak Vina Cemas karena Satu Pelaku Akan Bebas dari Penjara

Bandung
Hujan Deras, 4 Kecamatan di Sukabumi Terendam Banjir

Hujan Deras, 4 Kecamatan di Sukabumi Terendam Banjir

Bandung
Maju Pilkada Jabar 2024, Bima Arya Kunjungi DPD Golkar

Maju Pilkada Jabar 2024, Bima Arya Kunjungi DPD Golkar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Bandung
Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Bandung
Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Bandung
Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Bandung
Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Bandung
Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bandung
Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Bandung
Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Bandung
Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com