BOGOR, KOMPAS.com - Sebuah video yang menunjukkan seorang wisatawan menjadi korban pungutan liar (pungli) saat menuju wisata curug atau air terjun Ciburial, Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial, Kamis (2/5/2024).
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria diduga memungut uang Rp 40.000 kepada pengendara mobil.
Pria yang mengenakan kaus putih ini mengaku jalur yang dilintasi tersebut merupakan tanah pribadinya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf
"40 ribu per-mobil, Bu, saya di sini nggak kasih tiket. Saya jelasin, semua. Kalau pos satu itu punya akses, tanah milik jalannya. Kalau pos dua, yang punya wisata. Yang berhak di sini hanya saya bukan orang wisata. Lain kali kalau diberhentikan harus berhenti, Bu, karena saya malu sama orang yang lain," demikian percakapan di dalam video tersebut.
Ketika ditanya soal tiket oleh wisatawan yang mengendarai mobil itu, si pria tak menjawab.
Baca juga: Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu
Pengendara akhirnya tetap memberi uang yang diminta pria itu sebagai syarat untuk melintas. Pria itu juga mengingatkan wisatawan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Lain kali jangan begitu, ya," kata pria itu sambil menunjuk wisatawan yang ada di dalam mobil.
Sementara itu, Kapolsek Sukamakmur Iptu Supratman mengatakan, dugaan pungli tersebut terjadi di tempat wisata curug yang berada di wilayah hukum Sukamakmur.
Tak lama setelah itu, pihaknya mengamankan pria yang memalak atau pungli tersebut.
"Sudah kami tindak pungutan liar di tempat wisata curug itu. Yang bersangkutan (pria di video) kita panggil dan mengakui perbuatannya," ujar Supratman saat dihubungi, Kamis.
Supratman menuturkan, pelaku bernama Aang (35) warga setempat.
Berdasarkan pengakuannya, ia melakukan pungli pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, ia meminta sejumlah uang kepada pengunjung wisata Curug Cibaliung dan Ciburial.
Dalam melancarkan aksinya, setiap kendaraan roda empat yang melintas di lahan miliknya wajib dikenakan biaya.
"Setelah diamankan, pelaku diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar kembali," ujarnya.
Dalam surat pernyataan tersebut, pelaku menyatakan kesediaannya untuk bermusyawarah dengan pihak pengelola wisata serta pemerintah desa.