BANDUNG, KOMPAS.com - Sejumlah mantan karyawan PT Pikiran Rakyat (PR) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman kantor di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024).
Mereka menuntut manajemen PT Pikiran Rakyat segera memberikan hak-hak para mantan karyawan yang hingga kini belum dibayarkan.
Koordinator Aksi, Teguh Laksana mengatakan, ini merupakan aksi lanjutan dari unjuk rasa yang dilakukan Kamis (18/4/2024) lalu. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap manajamen PT Pikiran Rakyat yang belum kunjung membayarkan hak para mantan karyawan.
"Untuk kedua kalinya kami terpaksa mengadakan unjuk rasa keprihatinan atas tindakan memprihatinkan pimpinan PR yang masih tidak mengakui (masih membatalkan secara sepihak) kesepakatan Perjanjian Bersama (PB) antara karyawan yang dipensiunkan dengan manajemen," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (2/5/2024).
Dia mengungkapkan, ratusan mantan karyawan ini sudah menguasakan seluruh tuntutannya ke kuasa hukum. Tetapi hingga saat ini tidak ada itikad baik dari manajemen PR untuk membayarkan hak para mantan karyawan.
"Namun karena pimpinan PR tetap menunjukkan sikap yang tidak mau menghormati hukum, tidak mau menghormati perjanjian/kesepakatan tersebut, maka pilihan menyuarakan aspirasi melalui unjuk rasa menjadi salah satu pilihan yang tetap dan terpaksa harus dilakukan," jelas Teguh.
Baca juga: Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat
Para mantan karyawan ini, kata Teguh, menginginkan pihak manajemen tidak membatalkan PB tersebut karena perjanjian tersebut secara hukum sudah sah.
Diakuinya, semua karyawan khususnya yang menempuh jalur hukum sudah diselesaikan hak pensiunnya atau bekal hari tua (BHT).
Namun masih ada hak lain yang belum dibayarkan seperti tunjangan uang makan dan transportasi, tunjangan jabatan, uang kesehatan, cuti, uang masa tunggu bahkan bonus.
"Ini bukanlah hal remeh temeh, karena dia melekat pada karyawan yang pada saat itu masih bekerja tapi tidak dibayarkan. Sama statusnya dengan tunjab, uang tunggu atau kompensasi, cuti dan bonus," kata Teguh.
Secara tegas, Teguh menyebutkan para karyawan menuntut pertama manajemen tetap laksanakan PB lama yang telah disepakati, dan sisa kewajibannya tetap dieksekusi tanpa syarat.
"Dilaksanakan sesuai kesepakatan dan dijalankan sesuai risalah RUPSLB 2019 dan 2023 yang telah ditanda tangani yang di dalamnya telah mencantumkan hal penyelesaian hak ketenagakerjaan para karyawan tersebut sebagai beban dan kewajiban perusahaan dalam laporan keuangan perusahaan yang harus dilaksanakan," imbuhnya.
Kemudian kedua, segera mengambil solusi bersama karyawan untuk mencarikan financial support untuk menuntaskan kewajiban kepada karyawan dan pihak lainnya termasuk demi pengembangan PR dan kesejahteraan para pemilik saham.
"Salah satu cara terbaik bersama-sama menjualkan asset melalui satu komite penjualan aset," tambah Teguh.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Pikiran Rakyat, Maki Yuliawan menyayangkan aksi tersebut kembali dilakukan. Padahal sebelumnya, manajemen dan mantan karyawan beberapa waktu lalu sudah bertemu di Disnaker Kota Bandung terkait penyelesaian kasus ini.