Editor
Ia mengatakan, pelaku ditangkap setelah warga berkumpul di sekitaran TKP.
Baca juga: Pemkab Bandung Barat Cegah Aksi Getok Tarif Parkir di Lembang Selama Libur Lebaran 2024
"Setelah warga berkumpul di sekitar TKP itu, langsung ditemukan pelakunya, kemudian kami amankan dan saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Lembang," ucapnya.
Dari hasil olah TKP, pelaku nekat masuk ke rumah kontrakan korban untuk mengambil barang berharga.
"Korban kebetulan tinggal sendirian, kurang lebih dia sudah tinggal di situ selama enam bulan," ujar dia.
Ia juga mengatakan pelaku dan korban saling mengenal.
"Pelaku ini pernah bekerja di tempat korban (pembantu) tapi motifnya masih kita dalami dan bagaimana dia melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban," kata Hadi.
Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan tersebut dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KHUPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Puji Panuntun | Editor: Glori K. Wadrianto), Tribun Jabar
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang