Editor
KOMPAS.com - F, seorang perempuan berusia 55 tahun ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Kampung Barulaksana, RT 2/15, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024) sekira pukul 03.35 WIB.
Pelaku pembunuhan adalah mantan pembantu korban yakni Taudin (30) alias Adi.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat mengatakan kasus tersebut terungkap setelah warga mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam rumah korban.
"Kemudian warga itu langsung mendatangi rumah RW dan kembali ke TKP sambil membunyikan tiang listrik beberapa kali," ujar dia, Selasa.
Baca juga: Seorang Pria di Lembang Bunuh Mantan Majikan Pakai Balok Kayu
Warga pun berusaha masuk ke tempat kejadian perkara melewati pintu depan. Saat itu terlihat seorang laki-laki menggunakan topeng hitam di dalam rumah.
"Warga mencoba masuk melewati pintu depan yang tidak di kunci kemudian seorang laki-laki keluar dari pintu depan dan berkata 'saya pelakunya'," kata Gofur.
Gofur menuturkan, warga melihat tangan laki-laki tersebut penuh dengan bercak darah.
"Kemudian pelaku menunjukkan korban yang saat itu dalam keadaan telah dianiaya dan terbaring di sisi dapur," ucapnya.
Kepala Polsek Lembang Kompol Hadi Mulyana mengatakan pelaku datang ke kontrakan korban lalu menganiaya perempuan 55 tahun itu dengan balok kayu.
Saat melakukan aksinya, pelaku sengaja menggunakan topeng agar tidak dikenali. Ia masuk ke dalam rumah korban diduga untuk mencuri barang berharga.
Baca juga: Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang
Menurut Kompol Hadi, korban dianiaya dengan pukulan balok kayu berkali-kali hingga tersungkur dan meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban meninggal dunia karena benturan benda tumpul berupa kayu dengan panjang kurang lebih 40 sentimeter," ujar dia.
Kompol Hadi mengatakan, saat ditemukan, korban penuh luka di bagian wajah. Selain itu, pelaku yang dipergoki warga langsung mengaku sudah membunuh penghuni rumah.
Setelah itu pelaku diminta untuk menunjukkan lokasi korban tewas.
"Kondisi korban saat kami datang ke TKP sudah dalam keadaan meninggal dan ditemukan beberapa luka di bagian muka," kata Hadi.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap setelah warga berkumpul di sekitaran TKP.
Baca juga: Pemkab Bandung Barat Cegah Aksi Getok Tarif Parkir di Lembang Selama Libur Lebaran 2024
"Setelah warga berkumpul di sekitar TKP itu, langsung ditemukan pelakunya, kemudian kami amankan dan saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Lembang," ucapnya.
Dari hasil olah TKP, pelaku nekat masuk ke rumah kontrakan korban untuk mengambil barang berharga.
"Korban kebetulan tinggal sendirian, kurang lebih dia sudah tinggal di situ selama enam bulan," ujar dia.
Ia juga mengatakan pelaku dan korban saling mengenal.
"Pelaku ini pernah bekerja di tempat korban (pembantu) tapi motifnya masih kita dalami dan bagaimana dia melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban," kata Hadi.
Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan tersebut dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KHUPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Puji Panuntun | Editor: Glori K. Wadrianto), Tribun Jabar
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang