BOGOR, KOMPAS.com-Polisi menangkap tiga dari empat pelaku sindikat pembobol mesin ATM di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial AMM (45), DAS (43), dan FS (39).
Mereka mengincar minimarket yang ada ATM-nya dalam wilayah Cikeas, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku, dua laki-laki dengan inisial AMM, dan DAS serta satu orang perempuan dengan inisial FS. Satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (27/5/2024).
Baca juga: ART Pembobol ATM Majikan Ditetapkan sebagai Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
Rio mengatakan, kasus pembobolan atau pencurian dengan pemberatan ini terungkap ketika terjadi kebakaran minimarket pada Senin (20/5/2024).
Polisi kemudian melakukan oleh TKP dan penyelidikan. Hasilnya, terungkap kebakaran disebabkan karena ada pembobolan ATM.
Tidak kurang dari 1X24 jam, berdasarkan hasil penyelidikan itu anggota menangkap ketiga pelaku di sebuah kontrakan di wilayah Depok, Jawa Barat.
Ketiga pelaku ini ditangkap ketika akan membagikan hasil uang curian tersebut. Saat dilakukan penangkapan, mereka sempat mencoba melawan dan melarikan diri.
Namun akhirnya berhasil digagalkan anggota dengan cara ditembak di bagian kaki kanan.
"Yang ditembak itu inisial AMM dan bertugas sebagai kapten atau ketua tim, yang kedua adalah DAS dan satu orang perempuan inisial FS. Sedangkan satu orang pelaku masih dalam pengejaran," ujarnya.
Baca juga: WN Rusia Bobol ATM di Palembang, Bekerja Sama dengan Hacker Meksiko
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti di antaranya satu unit DVR CCTV dari minimarket tersebut dengan sebuah box dispenser uang, empat bundel tumpukan uang terbakar, dan serta uang tunai sebesar Rp 24 juta.
Kemudian sejumlah alat untuk membobol ATM seperti selang, tabung las, alat bor, kunci L, dan empat buah linggis.
Tidak hanya itu, ada dua unit kendaraan yakni mobil dan sepeda motor untuk beraksi.
"Untuk satu orang kita lakukan tegas agar tahu tidak perlu melawan petugas dan kami juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas," ucap Rio.
Akibat perbuatan tersebut, minimarket mengalami kebakaran yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.
Motif dari ketiga pelaku, sambung Rio, diduga kuat adalah faktor ekonomi. Ketiga pelaku berstatus residivis karena diketahui mereka sudah beraksi di wilayah lain.
Kini, ketiga pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Pelajar SMA di Kediri Ditangkap Polisi Usai Gagal Bobol ATM Bank Jatim
Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau kurungan selama 1 tahun.
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron dan berharap dapat segera menangkapnya untuk menyelesaikan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang," jelas Rio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.