BANDUNG, KOMPAS com - Polisi menangkap TCA, seorang pria asal Ciamis, Jawa Barat, yang menampung uang Rp 356 miliar hasil judi online.
Adapun TCA menampung uang tersebut di lima rekening.
Baca juga: Beroperasi di Semarang, Jakarta dan Medan, Pelaku Judi Online Ini Untung Rp 15 Miliar Per Bulan
Terungkapnya kasus ini berawal saat petugas kepolisian mencurigai rekening di salah satu bank yang digunakan untuk menerima deposit judi online.
Baca juga: Polri Diminta Segera Tangkap 4 Bandar Besar Judi Online yang Sudah Terdeteksi
Setelah ditelusuri, rekening tersebut milik YS. Polisi meminta keterangan YS. Dia mengaku diminta oleh seseorang berinisial TCA untuk membuat lima rekening di bank yang berbeda.
Berbekal informasi itu, polisi memburu TCA. TCA berhasil ditangkap pada 26 Juni 2024 di Tasikmalaya.
"Pada Rabu tanggal 26 Juni sekitar jam 04.30 WIB, telah dilakukan pengamanan atau penangkapan terhadap tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota. Kemudian, dia dibawa ke Polres Ciamis," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
Petugas juga melakukan pengecekan terhadap lima rekening yang dikuasainya dan menemukan total uang Rp 356 miliar hasil judi online.
Sementara, Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal, mengatakan, TCA ditangkap saat bersiap hendak berangkat ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya.
Diduga operator judi online yang menaungi TCA berada di Kamboja.
"Yang bersangkutan bersiap terbang ke Kamboja karena istri dan adik ipar merupakan admin judol dan keduanya saat ini di Kamboja dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Akmal.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang telah dihimpun tersangka dalam lima rekening tersebut.
"Berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya PPATK, ke mana saja aliran dananya. Kurang lebih Rp 356 miliar sekian itu dalam bentuk transferan masuk dalam lima rekening," ucapnya.
Aksi tersebut telah dilakukan tersangka selama tiga tahun.
"Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit," ucapnya.
Dari lima rekening, tiga milik tersangka dan dua rekening lainnya milik istrinya.
Polisi juga mendalami 216 rekening lainnya yang didapatkan saat menangkap TCA.
Dari informasi sementara, ratusan rekening itu merupakan milik masyarakat. Warga diiming-imingi imbalan Rp 2,5 juta untuk membuat satu rekening.
Nantinya, ATM dan M-banking yang dibuat masyarakat ini diserahkan ke tersangka lalu dibawa ke Kamboja.
Atas perbuatannya, TCA dijerat Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Polda Jabar juga saat ini telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap sejumlah situs judi online ke Kemenkominfo melalui Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.