Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 01/07/2024, 21:55 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), pada Senin (1/7/2024) malam.

Kelima tersangka itu berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U. Mereka diduga mengalihkan data orang yang seharusnya berhak menerima dana ganti rugi pembebasan lahan di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari mengatakan, dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 329 miliar atau tepatnya Rp 329.718.336.292.

"Kejari Sumedang setelah melalui serangkaian penyidikan dari November 2023 menaikkan status lima orang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tipikor pengadaan tanah untuk Tol Cisumdawu seksi 1, di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor," kata Yenita, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Kapolda Sumbar Ungkap Penyebab CCTV Kasus Tewasnya Siswa SMP di Padang Terhapus

Dalam kesempatan itu, Yenita pun menjelaskan modus para tersangka dalam melancarkan aksinya.

"Dari hasil penyidikan terhadap pengajuan sembilan bidang tanah, ada perbuatan melawan hukum," ujar Yenita.

"Yakni pengalihan hak kepemilikan setelah ada penetapan lokasi sebagaimana diatur oleh Peraturan Gubernur tahun 2005, juga ada manipulasi data dan ganti rugi yang tidak wajar," sambungnya.

Menurutnya, kelima tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang peberantasan tipikor.

Juga dengan pasal 3 junto pasal 13 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang peberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kami akan lakukan serangkaian proses dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Tersangka ditahan 20 hari terhitung 1 Juli, 2024" pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com