BOGOR, KOMPAS.com - Deretan bangunan warung patra (warpat) yang berada di jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, akan segera dibongkar.
Rencana pembongkaran itu dibahas dalam rapat evaluasi penataan kawasan Puncak di Kantor Bupati Bogor, Selasa (2/7/2024).
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut kegiatan pembongkaran pada pekan lalu.
Sebanyak 331 bangunan pedagang yang berdiri tanpa izin sudah dibongkar dan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas.
"Yaa (termasuk) nanti bangunan warpat itu, keseluruhan bangunan yang ada di sana (akan segera dibongkar)," tegas Asmawa saat ditemui Kompas.com seusai rapat.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Macet Parah di Puncak Bogor.
Dia menuturkan, pembongkaran tahap kedua ini sudah direncanakan dari jauh-jauh hari.
Hal ini sebagai upaya penataan kawasan wisata Puncak menjadi lebih rapi, tertata, dan untuk mengurangi kemacetan.
Surat peringatan pemberitahuan dan sosialisasi sudah dilayangkan sejak pekan lalu.
Berdasarkan prosedur, surat tersebut diberikan sampai tiga kali selama tujuh hari untuk memastikan legalitas bangunan.
Jika tidak direspons, pengawas bangunan menyampaikan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) baru nanti dilimpahkan ke Satpol PP untuk dibongkar.
"Karena kan ada dua tahap, tahap pertama sudah selesai (331 lapak pedagang liar dibongkar), nah tahap kedua ini, bangunan-bangunan liar yang konon katanya berizin, nah tentu ini ada treatment khusus dan ada SOP tahapan yang harus dilakukan," ujar Asmawa.
"Hari ini informasi dari DPKPP sebagai OPD teknis sudah melayangkan teguran ketiga. Nanti setelah itu tentu akan pembongkaran mandiri," imbuhnya.
Baca juga: Penertiban PKL di Puncak Bogor Berakhir Ricuh, Pedagang Ogah Pindah ke Rest Area
Dia berharap masyarakat atau pedagang yang menempati bangunan liar supaya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat peringatan pemberitahuan sudah dilayangkan untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Asmawa tidak akan segan-segan membongkar bangunan liar baik itu lapak pedagang ataupun warpat yang tidak taat aturan.
"Kita harapkan kepada warga masyarakat pedagang yang menempati kios-kios yang memang tidak sesuai dengan peruntukannya tolong untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentu kami akan melakukan tindakan secara terukur, apa yang menjadi kewajiban pemerintah akan dilaksanakan terkait penataan yang ada di kawasan Puncak," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.